Polres Jember Ungkap 27 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 29 Tersangka Ditangkap

Polres Jember, saat menggelar konferensi pers, di Aula Rupatama, pada Selasa (1/9/2026). (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Polres Jember, saat menggelar konferensi pers, di Aula Rupatama, pada Selasa (1/9/2026). (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Polres Jember telah berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba melalui Operasi Tumpas Semeru mulai tanggal 12 sampai 23 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 29 tersangka.

Dari jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjenis kelamin laki-laki, dengan 10 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan 2 orang tersangka berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 25 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Saya lihat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (1/9/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu seberat 458,8 gram, ekstasi sebanyak 142 butir, Okerbaya jenis Trihexyphenidyl sebanyak 96.000 butir, timbangan digital sebanyak 6 buah, dan telepon genggam berjumlah 32 buah.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, menyampaikan kronologi terkait runtutan kasus paling menonjol dari ditangkapnya sejumlah tersangka.

Kasus pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HT dan inisial LY dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada hari Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Dari hasil penggeledahan Saudara HT. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak narkotika jenis sabu dengan berat bersih 98,89 gram, 17 klip plastik sabu. Dan dari tersangka LY petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 95,50 gram,” kata Bagus.

Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu sebanyak 195,45 gram dan 2 buah telepon genggam.

Menurut Bagus, untuk keterangan tersangka, barang tersebut akan diedarkan akan di wilayah Kota Kabupaten Jember.

“Dugaan awal dari keterangan tersangka barang didapatkan dari di daerah Madura yang pelakunya masih kami lakukan upaya pengejaran,” tuturnya.

Selanjutnya pada kasus kedua, polisi mengamankan pelaku berinisial AS dengan TKP di depan ruko Jalan Ikan Paus, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati AS membawa barang bukti yang diduga jenis sabu dan ekstasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, yakni narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebanyak 71,16 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 2 butir, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam.

Kata Bagus, modus operandi yang dilakukan AS yaitu, dengan cara menggunakan sistem ranjau untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli, dengan menggunakan perantara orang lain berinisial AK yang juga sudah diamankan oleh polisi.

Pada kasus ketiga, polisi mengamankan seorang berinisial MAY di wilayah Kecamatan Patrang, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MAY mengaku menerima pesanan narkotika jenis sabu dari inisial WS, dan mendapat instruksi dari pihak lain yang mengaku sebagai suruhan inisial SU, keduanya kini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya MAY mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 147 gram dan ekstasi sebanyak 20 butir.

Menurut Bagus, ekstasinya yang diambil berwarna pink dengan kemungkinan berharga mahal di Terminal Probolinggo, dari seseorang yang berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Setelah kembali ke Jember, MAY menimbang dan memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, narkotika jenis sabu dengan berat total bersih sebanyak 112,14 gram, 20 butir narkotika jenis ekstasi, 1 unit timbangan digital, 2 unit telepon genggam.

“Rencananya jenis sabu tersebut, akan dikirimkan seseorang berinisial PR yang berdomisili di Bali. Kami sudah melakukan komunikasi dengan rekan (polisi) di Bali insyaallah akan kami kembangkan ke sana,” ucapnya.

Selanjutnya kata Bagus, MAY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terakhir, kasus narkoba keempat bertempat di Desa Plancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (26/8/2026), diketahui tersangka menghubungi inisial JD untuk menanyakan pesanan sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil diamankan barang bukti di ruas jalan menuju Kabupaten Jember di Jalan Raya Tanggul Jember

“Kita berhasil mengamankan 1 klip yang berisi sabu dengan berat bersih 96,11 gram narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna merah muda,” tuturnya.

Sedangkan untuk Kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan tersangka berinisial A, diduga menjual dan mengedarkan obat warna putih berlogo Y, di sebuah rumah di Dusun Sumber Lanang, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial A mengaku mendapatkan obat tersebut dari inisial ML, sebanyak 1 kaleng dengan harga per kalengnya Rp800 ribu. Selanjutnya pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan inisial FDW dengan alamat di Kecamatan Umbulsari,” kata Bagus.

Dari hasil penggeledahan dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 92 kaleng obat warna putih berlogo Y yakni, jenis Trihexyphenidyl yang total berjumlah 92.983 butir.

Dalam kasus narkoba ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun, denda Rp10 miliar.

Selain itu, pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengam maksimal penjara 12 tahun, denda Rp5 miliar.

Pos terkait