Jurnalbangsa.com, Jember – Polres Jember melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menangkap 15 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, menyampaikan bahwa ada 5 kasus Curanmor, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
“Barang bukti dan modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” kata dia, saat Konferensi Pers di Aula Rupatama, Polres Jember, pada Selasa (1/9/2026).
Sedangkan untuk kasus Curat 3 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka 3 orang.
“Barang bukti ada sepeda motor, sajam (senjata tajam), TV dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada peraturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang mana pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak kategori 5.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mawas diri saat meninggalkan rumah atau kendaraan.
“Safety kendaraan ditinggalkan, menambah kunci otomatis ataupun alarm, memasang CCTV di depan rumah ataupun lebih peka terhadap situasi yang ada di lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Fauzan Asyraf (28), warga Perumahan Jember Permai 2 Blok M Jember, sebagai korban yang pernah kehilangan motor di GOR Kaliwates, merasa senang ketika ternyata kendaraannya ketemu di Parkiran Rumah Sakit dr. Soebandi, Kecamatan Patrang, Jember.
“Akhirnya ya yang menyelesaikan semuanya Polres. Senang sekali karena ngumpulin uang untuk beli motor kan susah. Apalagi zaman sekarang,” tuturnya. (***)













