Polres Jember Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Solar di SPBU Tegal Besar

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Polres Jember telah menetapkan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU Tegal Besar.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyampaikan pihaknya menetapkan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan pemanggilan sejumlah saksi.

“Jadi saat ini kita telah melakukan penetapan tersangka atas nama inisial F yang berdomisili di Tempurejo, Jember,” kata Harry, saat ditemui di ruang Tipidter Polres Jember, pada Jum’at (8/5/2026).

Dia mengatakan bahwa dalam menangani kasus tersebut, pihaknya berfokus pada Pasal 55 Undang-undnag Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Karena kita berfokus terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi baik pengangkutan maupun niaga yang terjadi,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya truk, kempu atau drum dan surat rekomendasi yang dipegang pelaku untuk memperoleh kuota BBM dari SPBU.

Meskipun, surat rekomendasi itu merupakan milik dari petani yang mempunyai jatah kuota BBM.

Harry mengatakan bahwa pelaku kini statusnya sudah ditahan.

“Pelaku kami tahan di rutan Polres Jember, untuk selanjutnya kita lakukan tindakan lebih lanjut pemenuhan berkas dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan,” kata Harry.

Selain itu, dia juga mengatakan untuk sementara ini, pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka.

“Hanya satu orang yaitu atas nama inisial F, yang di mana bersangkutan ini membeli, mengangkut dan juga menjualkan juga juga kepada masyarakat bebas,” tuturnya.

Diketahui aksi penyalahgunaan BBM yang dilakukan pelaku ini telah berlangsung satu kali.

“Jadi bisa dikatakan ya baru satu kali, untuk melakukan pengisian tersebut,” kata dia.

Dalam penggunaan barcode, pelaku memakai milik petani untuk membantu membeli BBM jenis solar.

“Karena sebelumnya sudah berkomunikasi dan juga kenal kepada beberapa petani, namun ada juga beberapa barcode yang disalahgunakan,” kata dia.

Harry juga menjelaskan bahwa adanya dugaan penghilangan barang bukti yang disebut oleh pelapor.

“Kami luruskan bahwasanya di sini pelaku mencoba untuk melepas scotlet (truknya) berwarna ungu, sesuai yang ada di video pada saat kejadian. Hingga pada akhirnya, yang bersangkutan mengakui bahwa mobil tersebut ada padanya, yang kemudian kami lakukan penyitaan,” ujar Harry.

Dia berkata, kasus ini melibatkan petugas SPBU, sehingga untuk penetapan sanksi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina.

“Tentunya kaitan dengan SPBU ataupun pihak-pihak lain, kami telah berkoordinasi dengan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan juga Pertamina berkaitan dengan apakah ada sanksi, ataupun pelanggaran yang menjerat dari SPBU itu sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut, bermula ketika Satreskrim Polres Jember melalui unit Tipidter, menerima laporan dari Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, pada Sabtu, (14/3/2026).

Pos terkait