Kasus Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Kejari Jember Naikkan ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn (tengah) saat menghadiri silaturahmi dengan awak media di Grand Cafe (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn (tengah) saat menghadiri silaturahmi dengan awak media di Grand Cafe (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi klaim BPJS kesehatan.

Kasus ini merambat ke beberapa rumah sakit di Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa dinaikkannya ke tahap penyidikan dalam kasus BPJS kesehatan berdasarkan keputusan gelar perkara internal.

“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia, saat silaturahmi dengan awak media di Grand Cafe, Kamis (7/5/2026) malam hari.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026.

Jaksa mulai membedah modus penyimpangan klaim BPJS kesehatan yang diduga merugikan keuangan negara.

“Ada dua modus, yakni upcoding alias praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis, agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS lebih besar dari yang seharusnya. Dan Phantom Billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami alur kasus pengajuan klaim tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan,” tuturnya.

Meskipun demikian, jaksa masih akan mengumpulkan alat bukti lainnya dan dokumen pendukung.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan bukti.

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” tuturnya.

Dugaan praktik korupsi ini terjadi sejak 2019 hingga 2025.

Pos terkait