BPJS Kesehatan Jember Beri Penjelasan soal Mekanisme Surat Kontrol bagi Peserta JKN

Pegawai kesehatan sedang menjelaskan mekanisme dikeluarkannya Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Foto: Istimewa).
Pegawai kesehatan sedang menjelaskan mekanisme dikeluarkannya Surat Kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Foto: Istimewa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu membutuhkan informasi untuk mengetahui kapan dirinya harus kembali berobat.

Untuk mempermudah pemantauan tersebut, BPJS Kesehatan telah menyediakan surat kontrol, agar peserta dapat melihat jadwal rujukan perawatannya ke rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa surat kontrol dapat diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Adapun instansi kesehatan yang dapat mengeluarkan surat kontrol tersebut, seperti rumah sakit dan klinik utama di daerah setempat.

Di dalam surat kontrol telah memuat jadwal kunjungan perawatan selanjutnya yang bisa dijadikan acuan peserta JKN untuk melanjutkan pelayanan medis.

“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Surat kontrol diberikan untuk memastikan peserta mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan,” kata Yessy, pada Jum’at (28/8/2026).

Kata Yessy adanya surat kontrol dapat memudahkan fasilitas kesehatan, dalam melakukan verifikasi kepesertaan dan pendaftaran peserta saat berobat di rumah sakit.

“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga pelayanan lanjutan dapat diberikan sesuai jadwal,” tuturnya.

Menurut Yessy, kebijakan adanya surat kontrol membutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karena itu, agar surat kontrol dapat berjalan sesuai mekanisme kesehatan, maka perlu disampaikan pada pihak pelaksana, mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.

“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” kata dia.

Masa aktif surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan ke rumah sakit. Adapun bagi peserta yang ingin melakukan pemeriksaan lanjutan, maka dokter akan menerbitkan surat kontrol baru. 

Yessy mengimbau agar peserta datang sesuai jadwal yang tertera dalam surat kontrol.

“Jika peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, sebaiknya segera menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Hal ini penting agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya,” ujarnya.

Salah satu peserta JKN dari Kota Jember, Iva Setijanawati (55), mengatakan dengan adanya surat kontrol, dirinya merasa terbantu saat menjalani pengobatan lanjutan.

Kata Iva, melalui surat kontrol, sehingga peserta mendapat kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, dan pelayanan kesehatan sesuai kondisi kesehatannya.

“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” kata dia. (*)

Pos terkait