Jurnalbangsa.com, Jember – Polres Jember melalui Satresnarkoba telah mengungkap sebanyak 25 kasus narkotika selama bulan Mei hingga Juni Minggu pertama 2026, dengan 31 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyampaikan bahwa tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan 5 orang merupakan residivis.
“Dari para tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 159,53 gram dan ekstasi sebanyak 61 butir dengan berat 26,59 gram,” kata dia, saat konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, pada Jum’at (12/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk narkotika jenis sabu dengan berat di atas 5 gram, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 609 ayat 2 dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu dengan berat di bawah 5 gram, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 609 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam mengedarkan narkotika tersebut menggunakan sistem ranjau.
“Para pelaku ini mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan guna keperluan hidup sehari-hari,” kata dia.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, menyampaikan dari sejumlah kasus tersebut, tersangka merupakan pengedar kelas kakap.
Untuk kasus pertama, tersangka berhasil diamankan di pinggir Jalan Semeru Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember, pada Rabu (6/5/2026).
“Tim Opsnal telah mengamankan tersangka berinisial A, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 11,02 gram,” kata dia.
Selain itu, untuk aksi pengamanan yang kedua, pada Jum’at (29/5/2026) di Jalan Mangga 4 nomor 18 Lingkungan Cangkring, Kecamatan Patrang, Jember.
“Tim Opsnal telah berhasil mengamankan tersangka berinisial SAJ,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 100,38 gram narkotika jenis sabu, 61 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 26,59 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah handphone, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hijau dengan nomor pol P 5633 NA.
Diketahui SAJ mendapatkan barang narkoba tersebut dari bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya.
Selain mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jember, SAJ juga mengirimkan ke area Pulau Bali yakni di Kabupaten Denpasar dan Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, aksi pengamanan ketiga, Selasa (2/6/2026) di area pos kampling lingkungan Kelurahan Sempusari.
“Anggota Opsnal berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MR, SB dan SR. Dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 10 gram narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Kasus terakhir, pada Rabu (10/6/2026) di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
“Anggota Satuan Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial MT. Dengan barang bukti berupa 15,24 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial A, SAJ, MT dan MR dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga dijerat pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.












