Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka atas Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah Tahun 2023-2025

Salah satu tersangka saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) negara Kabupaten Jember (Foto: Sigit)
Salah satu tersangka saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) negara Kabupaten Jember (Foto: Sigit)

Jurnalbangsa.com, Jember – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Jember, telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah atau Bank Pelat Merah pada tahun 2023 hingga 2025.

Adapun ketiga tersangka tersebut, pertama berinisial MZL. Dalam kaitan kasus korupsi ini, sebelumnya tersangka MZL juga sudah ditahan di kasus pembakaran Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat.

“MZL juga sudah menjalani penahanan dalam perkara yang lain pidana umum,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, saat Press Release di Aula Kejari Jember, pada Rabu (22/7/2026).

Selanjutnya, tersangka berinisial YASB dan NDP.

Yadyn mengatakan bahwa pihak Kejari Jember, kini telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yaitu inisial YASB dan NDP.

“Kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara Kabupaten Jember. Terhitung 20 hari, mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dari serangkaian tim penyidik yang telah koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur, maka untuk nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Alhamdulillah, dalam berjalan proses perhitungannya itu estimasi nilai keuangan kurang lebih Rp 3 miliar,” ujarnya.

Yadyn berkata untuk modus operandi yang dijalankan tersangka, yaitu dengan cara menggelapkan uang negara dari bank pelat merah tersebut, yang jumlahnya kurang lebih mencapai 2,9 miliar.

Pihak Kejari Jember kini telah mengantongi barang bukti yang digunakan tersangka.

“Dokumen surat, termasuk ada uang sudah dikembalikan sebagian ya. Aset tanah. Kemudian juga sejumlah uang. Yang menjadi komponen keuangan pemerintah negara untuk nantinya menjadi uang pengganti,” tuturnya.

Menurut Yadyn, pengungkapan tersangka kasus korupsi ini, ada 2 mekanisme yang dilakukan oleh pihak Kejari Jember, baik melalui temuan internal kejaksaan maupun laporan dari luar.

“Kalau temuan berarti bisa itu dari intelijen, kemudian bank data, ada juga dari laporan. Yang jelas ini berjalan dari proses penyelidikan. Kemudian ditindaklanjuti oleh teman-teman intel dan Pidsus. Dilakukan pemfokusan oleh penyidik, sampai penetapan tersangka,” ucapnya.

Pada kasus korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait