Jurnalbangsa.com – Government Corruption Watch (GCW) Jember, meminta ada sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Jember, yang diduga pernah absen kerja, namun kini dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menyebut pelanggaran yang dilakukan ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya tersebut, sengaja dibiarkan oleh oknum pejabat di Pemkab Jember.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini, berawal saat oknum ASN itu resmi berakhir bertugas di Bawaslu pada 24 Juni 2022.
“Seharusnya, Hisyam langsung kembali bertugas ke instansi induknya, yakni Bakesbangpol Jember setelah tugas dia di Bawaslu selesai. Terlebih lagi, SK penggantinya dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi,” kata dia, pada Jum’at (14/8/2026).
Namun kata dia, oknum ASN itu diduga absen kerja saat masa tugas masih belum berakhir.
Pelanggaran itu berbuntut hingga Kepala Bakesbangpol mengirim surat resmi bernomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, kepada BKPSDM Jember, mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan PNS bernama Hisyam Wahyu Aditya.
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi kehadiran, melalui sistem https://presensi.jember.go.id, pada bulan Januari dan Februari 2024, oknum ASN tersebut telah absen kerja, sebanyak 13 kali tanpa keterangan yang jelas.
“Pada 4 Maret 2024, Hisam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian, tapi mangkir alias tidak hadir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ujarnya.
Kata dia, alasan oknum ASN tersebut, tidak masuk kerja karena beban kerja di Bawaslu sangat berat, ketika menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara calon.
Padahal, kata dia, Surat Keputusan (SK) Bupati, menyatakan bahwa posisi jabatannya telah diganti oleh Arif Junaedi.
Andhy sempat terkejut saat menerima jawaban, ketika pihaknya berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan dan Inspektur Inspektorat Jember, Peny Artha Media.
Kata dia, berkas laporan pemeriksaan oknum ASN tersebut mendadak hilang.
“Padahal bukti fisik surat dari Bakesbangpol nyata ada di lapangan. Maka kami menilai ada upaya penggantungan kasus selama 2 tahun agar tidak tersentuh sanksi,” tuturnya.
Andhy menyayangkan dengan dugaan pelanggaran tersebut, oknum ASN itu kini justru dilantik menjadi Kabag Umum.
“Jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum, seharusnya dari awal dia tidak boleh diangkat sebelum status hukum dan disiplinnya tuntas,” ucapnya.
Menurut Andhy perbuatan yang dilakukan oknum ASN itu, telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
GCW mendesak agar Inspektorat dan BKPSDM segera menindaklanjuti pemeriksaan dan memberikan sanksi pada oknum ASN tersebut.
“Kami minta, harus ada sanksi tegas dari Bupati Jember kepada Hisyam. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan merusak tatanan integritas ASN di Kabupaten Jember,” kata dia.
Lebih lanjut, Andhy menegaskan apabila kasus pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melapor ke Kemenpan dan KASN.
Sementara itu, Hisyam Wahyu Aditya sempat tidak memberikan respon ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Namun, dirinya memberikan pesan klarifikasi saat dihubungi ulang pada pukul 13.24 WIB.
Dia menyampaikan bahwa mekanisme pengembalian ASN tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh suatu instansi.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” ungkapnya.
Kata Hisyam pada Januari hingga Februari 2024, dirinya masih diperlukan oleh Bawaslu Jember, karena ada masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hisyam masih belum bisa memberikan tanggapan terkait pemanggilan untuk pembinaan kepegawaian. (*)




