Jurnalbangsa.com, Jember – Kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jember, bernama Hisyam Wahyu Aditya, yang diduga tidak masuk kerja selama 13 kali saat bertugas di Bakesbangpol, berlanjut hingga ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Jember, pada Senin (28/9/2026) siang hari.
Dalam RDP tersebut, telah dihadiri Bawaslu Jember, Inspektorat Jember, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, serta Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Mochammad Holil Asyari, menyampaikan pihaknya kini sedang menunggu hasil laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, terkait alasan Hisyam tidak kembali masuk kerja di Bakesbangpol, setelah masa tugasnya di Bawaslu Jember telah selesai.
“Dari beberapa institusi yang kami undang, ini nanti apa yang perlu kami sampaikan atau rekomendasikan dari lembaga ini, kami masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” kata Holil.
Holil mengatakan pihaknya memanggil Bawaslu Jember, agar menelusuri kegiatan di Bawaslu selama Hisyam melakukan indisipliner kerja.
“Apakah di hari-hari di mana beliau melakukan indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, endingnya nanti kami masih menunggu dari Bawaslu,” tuturnya.
Kata dia, DRPD Jember akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Pemkab Jember terkait kasus Hisyam, setelah penelusuran dari Bawaslu selesai.
“Rekomendasinya, misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai dengan undang-undang. Jadi, kami tetap akan objektif. Kami akan kesampingkan urusan like and dislike,” ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan tersebut, agar tidak menzalimi orang lain dan juga Hisyam.
“Artinya kalau memang itu dianggap pelanggaran, ya sudah, laksanakan. Pemkab harus melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Holil mengaku tidak mengetahui apabila kasus indisipliner kerja Hisyam, telah bergulir lama, namun tidak segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM dan Inspektorat Jember.
“Kami sendiri tidak bisa menjawab. Karena itu bukan domain kami. Tapi ketika mereka mengirim surat untuk RDP, baru itu yang kami layani,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, meminta agar Pemerintah Kabupaten Jember, yang dalam hal ini BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus indisipliner tersebut secara serius.
“Ini sebuah contoh preseden buruk terhadap disiplin pegawai negeri sipil. Ada orang bolos kerja, tapi malah dilantik menjadi Kepala Bagian Umum oleh Bupati Kabupaten Jember. Seharusnya orang ini menjalani pemeriksaan. Tidak masuk kerja kok malah dikasih jabatan,” kata Andhy.
Dia juga menyoroti terkait naiknya jabatan Hisyam dari Kepala Bagian (Kabag) Umum menjadi Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Jember.
“Lebih lucu lagi Bupati ini. Seharusnya, tim penilai kepegawaian itu memberikan saran yang bagus ke Bupati. Orang nakal ini jangan diangkat jadi pejabat. Gitu loh,” tuturnya.
Meskipun kasus indisipliner tersebut sudah lama, kata Andhy, tujuan mengusutnya agar tatanan ASN di Kabupaten Jember bisa disiplin dan lebih baik.
“Lama karena tidak ditangani. Andai pejabat pada saat itu menangani serius persoalan ini, tidak akan pernah dia jadi Kabag Umum. Tidak akan pernah dia jadi Inspektorat Pembantu Khusus,” tegasnya.***













