Jurnalbangsa.com, Jember– Polemik kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Jember, bernama Hisyam Wahyu Aditya, yang diduga 13 kali tidak masuk kerja saat bertugas di Bakesbangpol, masih terus membuka fakta lanjutan.
Kali ini Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, memberikan penjelasan terkait alur penarikan serta proses administrasi kepegawaian yang berlangsung saat masa jabatannya.
Sukowinarno menyatakan bahwa secara administrasi, status jabatan Hisyam saat ditugaskan di Bawaslu Jember saat itu sudah ditarik, berdasarkan Keputusan Bupati Jember era Hendy Siswanto.
“Seingat saya, secara administrasi yang bersangkutan itu ditarik dari Bawaslu. Pemkab juga sudah mengusulkan penggantinya, yaitu Pak Arif Junaidi. Namun, proses di Bawaslu saat itu belum selesai, sehingga penggantinya belum bisa langsung bertugas secara resmi di sana,” kata Sukowinarno, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (11/9/2026).
Dia berkata bahwa Hisyam ditarik dari Bawaslu untuk dikembalikan ke instansi asalnya, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember.
Namun, karena ada dinamika administrasi dan ketidakhadiran Hisyam saat bertugas di Bakesbangpol, justru menuai masalah baru.
Sukowinarno yang kala itu masih menjabat di BKPSDM, mengaku pernah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Jember, untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin masuk kerja tersebut.
“Seingat saya, BKPSDM bahkan sampai 2 kali berkirim surat tertulis kepada Inspektorat (waktu itu yang menjabat sebagai kepala adalah Ratno Cahyadi Sembodo) untuk meminta dibentuk tim penegakan disiplin,” ucapnya.
Dia juga berkata dalam menindaklanjuti kasus tersebut, telah melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan instansi terkait, seperti Bakesbangpol untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi.
Namun, karena masa jabatan Sukowinarno sebagai Kepala BKPSDM telah berakhir, sehingga proses penanganan oleh tim gabungan tersebut, tidak menemukan penyelesaian secara pasti.
“Setelah pengiriman surat itu, seingat saya memang belum ada tindak lanjut proses berikutnya hingga saya berpindah tugas,” tuturnya.
Berawal dari Penugasan SK Bupati Jember di Bawaslu
Sebelumnya, kasus ini telah mendapat pengakuan dari Arif Junaedi, pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Hisyam berdasarkan SK Bupati nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023.
Kata Arif dirinya sempat bingung karena penugasannya di Bawaslu Jember, terkesan tidak ada kepastian wewenang dalam bertugas.
“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya dipanggil atau dapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” jelasnya.
Arif bercerita saat itu pernah mendatangi Hisyam untuk menyerahkan surat penugasannya tersebut. Namun, Hisyam justru beralasan dirinya masih menyelesaikan berbagai berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Bawaslu Jember.
“Secara administrasi mestinya kalau ada surat seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Namun saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas. Pada umumnya pergantian OPD itu maksimal seminggu sudah serah terima. Makanya saya bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” kata dia.
GCW Soroti Naiknya Jabatan Hisyam sebagai Kabag Umum hingga Irbansus
Kasus ini semakin banyak mendapat sorotan, setelah Hisyam berstatus menjabat Kabag Umum, dan kini naik menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember.
Salah satu yang menyoroti kasus tersebut, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Corruption Watch (GCW) Jember.
Menyikapi masalah itu, GCW telah berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB untuk mempertanyakan status jabatan baru yang diemban Hisyam.
“Kok aneh, yang bersangkutan kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner, justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” kata Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.
Alasan Hisyam Masih Tetap Bertugas di Bawaslu Jember
Dikonfirmasi terpisah, Hisyam Wahyu Aditya membalas tuduhan tersebut.
Hisyam mengaku bahwa dirinya sengaja mangkir kerja selama 13 hari di Bakesbangpol, karena proses pengembalian PNS penugasan memerlukan mekanisme kesepakatan antarinstansi. Selain itu, saat itu Hisyam juga masih dibutuhkan oleh Bawaslu Jember dalam tahapan Pemilu 2024.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” kata Hisyam.
Pj Sekda Jember Angkat Bicara
Kasus ini juga mendapat respons dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” tegasnya.***













