Fakta Baru Kasus Hisyam Wahyu Aditya, Berikut Pengakuan Mantan Korsek Bawaslu Jember

Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember, Arif Junaedi (Arjuna). (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember, Arif Junaedi (Arjuna). (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember- Kasus yang dialami oleh pejabat Pemkab Jember bernama Hisyam Wahyu Aditya,  (HWA), karena diduga mangkir kerja selama 13 hari di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, saat setelah menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember, kini memunculkan fakta baru.

Kasus tersebut, saat ini tengah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Merespon ramainya kasus itu, Mantan Korsek Bawaslu Jember, Arif Junaedi, menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang ditunjuk untuk menggantikan Hisyam, sebagai Korsek Bawaslu Jember.

Kata Arif kronologi kasus ini, berawal dari penugasannya ketika menerima SK Bupati nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023, yang memerintahkan untuk menggantikan Hisyam.

Menurut dia, apabila ada rotasi jabatan pada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan.

“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya bisa dikatakan dipanggil ya, atau dapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” kata Arif, saat diwawancara, pada Senin (7/9/2026) malam hari.

Arif sempat heran meskipun sudah ada SK pergantian dari Bupati, namun Hisyam masih tetap bertahan dan menjalankan kerja. Hal itu membuat jabatan yang diembannya berstatus dualisme dengan posisi yang sama.

Dia bercerita bahwa dirinya sempat mengantarkan surat penugasan tersebut sekaligus berdiskusi kepada Hisyam.

“Saya juga sempat komunikasi dengan Mas Hisyam, mengantarkan surat itu, kita ngobrol, diskusi. Cuma saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas, misalnya surat pertanggungjawaban segala macam,” tuturnya.

Walaupun telah mendapat perintah dari SK penugasan resmi Bupati, Arif berkata dirinya tidak pernah secara sadar menandatangani dokumen administrasi perkantoran, maupun pencairan anggaran saat bertugas di Bawaslu Jember.

Saat itu, seluruh urusan administrasi pada masa transisi tersebut, masih ditandatangani oleh Hisyam.

“Pada saat saya menerima SK itu, saya belum pernah sama sekali menandatangani segala sesuatu. Baik itu administrasi perkantoran maupun yang lain, SPJ berkenaan dengan penyerapan anggaran segala macam. Informasi dari teman-teman staf lama, semuanya masih Mas Hisyam,” kata dia.

Dengan adanya pergantian jabatan tersebut, Arif merasa penugasannya di Bawaslu Jember tidak ada kepastian wewenang.

“Di surat tugas tidak menyebutkan masa transisi, tidak ada. Cuma pada umumnya, ketika ada pergantian OPD, seingat saya maksimal itu biasanya seminggu, sudah harus serah terima. Makanya saya juga dalam tanda kutip bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?,” tegas Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, justru tidak merespons saat hendak diminta tanggapan terkait kasus tersebut.

Saat dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp, status pesan yang terkirim tidak aktif alias centang satu.

Setelah itu dihubungi dengan via telepon WhatsApp pada pukul 18:05 WIB, namun tidak terhubung alias memanggil. Saat dilakukan telepon melalui saluran seluler pada pukul 18:49 WIB, nomor teleponnya malah tidak aktif.

Sebelumnya, kasus ini menuai polemik karena riwayat presensi Hisyam yang sempat mangkir kerja di Bakesbangpol Jember. Hal itu disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Corruption Watch (GCW) hingga berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB.

Kemudian, GCW mempertanyakan adanya mutasi jabatan Hisyam dari Kabag Umum, hingga kini naik menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember.

Padahal, saat ini status dirinya sedang diproses atas dugaan mangkir kerja selama 13 kali tanpa keterangan di Bakesbangpol Jember.

“Kok aneh, HWA yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner, justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” tegas Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.

Lebih lanjut, Hisyam Wahyu Aditya, membalas atas tuduhan mangkir kerja 13 hari tersebut.

Kata Hisyam, pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh persetujuan antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024. Hal itu, karena dirinya masih dibutuhkan bertugas untuk persiapan Pemilu 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” kata Hisyam.

Kasus ini, juga menuai respon dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, yang mengatakan bahwa Inspektorat bersama BKPSDM Jember, telah melakukan pemeriksaan mendalam atas masalah Hisyam.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” tutur Fauzi.***

Pos terkait