Jurnalbangsa.com, Jember – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, menemukan perizinan tambang yang telah masuk masa kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, pada Kamis (9/7/2026).
Pengecekan dilakukan terhadap perusahaan yang masih beroperasi maupun yang sudah berhenti.
Dalam melakukan pengecekan, Tim memeriksa kelengkapan administrasi, kepatuhan pajak, hingga kesesuaian aktivitas tambang dengan tata ruang yang ada di Kabupaten Jember.
“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” kata Yudho, Perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember.
Hasil sidak menunjukan bahwa ada salah satu perusahaan tambang yang menjadi sorotan tim yaitu, PT Pertama Mina Sutra Perkasa.
Diketahui perusahaan tersebut, memiliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 495 juta.
“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember,” tutur Yudho.
Lebih lanjut, setelah dilakukan sidak, pihak perusahaan kemudian mengakui bahwa izin usaha pertambangan (IUP) telah dinyatakan habis perizinan operasinya sejak Juni 2025.
Sementara itu, kini pihak perusahaan sedang mengajukan status suspend (pemberhentian) dengan sambil lalu mengurus penerbitan izin baru.
Menurut data yang dihimpun Satgas Tata Ruang Pemkab Jember, tercatat ada 21 perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi pada kawasan Gunung Sadeng.
Namun, kurang lebih ada 7 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi menambang.
“Secara keseluruhan, tunggakan pajak MBLB periode Januari hingga Juni mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Tunggakan terbesar berada di PT Imasco Tambang Raya sekitar Rp 900 juta,” tutur Yudho.
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada dampak lingkungan, tetapi terkait kontribusi perusahaan untuk menambah PAD Jember.
Yudho menyampaikan bahwa penghitungan pajak MBLB kini menggunakan satuan meter kubik.
Hal itu karena telah disesuaikan dengan berdasarkan SK Bupati mengenai konversi tonase ke meter kubik untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” tegasnya.
Selain mengecek administrasi perizinan, Satgas juga meninjau aktivitas penambangan yang sedang beroperasi di lapangan.
Langkah tersebut untuk memastikan operasional perusahaan agar tidak melanggar peraturan tata ruang di Kabupaten Jember.












