Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut Hukuman 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sosperda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Surabaya (Foto: Istimewa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Surabaya (Foto: Istimewa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024-2029, Dedy Dwi Setiawan, dalam kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kepala Kejari Jember, Yadyn, dalam keterangan tertulisnya, pada Jum’at (3/7/2026) kemarin hari.

Dalam kasus korupsi tersebut, Dedy Dwi Setiawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Namun, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Dedy Dwi Setiawan, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 698.073.200;

Meskipun demikian, ketentuan itu, apabila terdakwa Dedy Dwi Setiawan tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang oleh jaksa, sejak 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih lanjut, apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, JPU Kejari Jember, juga membacakan tuntutan pidana pada terdakwa lain, di antaranya Yuanita Qomariyah, pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 350 juta, subsider 110 hari, serta uang pengganti Rp 682.228.900 dengan subsider 2 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa atas nama Ansori, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan, dengan denda Rp 100 juta, subsider 60 hari.

Adapun untuk terdakwa bernama Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana 5 tahun, dengan denda Rp 200 juta, subsider 110 hari.

Sedangkan untuk terdakwa bernama Sugeng Raharjo, dituntut pidana selama 6 tahun, dan denda 250 juta dengan subsider 90 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 195.606.200, dengan subsider 2 tahun 6 bulan. (*)

Pos terkait