Bondowoso, jurnalbangsa.com — Tiga warga yang terlibat dalam aksi penghasutan terkait penguasaan lahan milik negara di Bondowoso dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menjaga kewibawaan hukum dan perlindungan aset negara yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5.
Kasus bermula dari aksi ratusan orang pada Oktober 2023 lalu yang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol.
Aksi itu dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap pengelolaan aset negara. Dalam proses persidangan, ketiga terdakwa terbukti menghasut dan mendorong tindakan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, R. Irawan S, menepis anggapan bahwa langkah hukum terhadap ketiga warga tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk tanggung jawab dalam menjaga lahan negara dari upaya penyerobotan.
“Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penguasaan ilegal. Kalau dibiarkan, justru kami yang lalai dalam melindungi aset milik negara,” ujarnya.
Irawan menegaskan bahwa lahan yang dikelola PTPN I merupakan aset negara yang sah dan tercatat.
Klaim sebagian warga atas dasar pengelolaan turun-temurun dinilai tidak berdasar secara hukum.
“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” kata Irawan.
Dia juga menyoroti bahwa konflik semacam ini sering muncul akibat informasi keliru dan hasutan yang menyesatkan.
PTPN I Regional 5, kata dia, tetap terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur resmi, tetapi akan menindak tegas pelanggaran hukum.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Tapi jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan hukuman yang diterima,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pemulihan fungsi lahan, PTPN I berencana mengembalikan tanaman semusim menjadi tanaman tahunan berupa kopi di areal yang disengketakan.
Langkah ini tidak hanya untuk peningkatan produktivitas, tetapi juga sebagai upaya konservasi lingkungan.
“Kami akan kembalikan komoditas kopi sebagai tanaman tahunan di areal tersebut. Selain meningkatkan produktivitas, pohon kopi juga dapat untuk mencegah potensi banjir dan longsor,” jelas Irawan.
PTPN I berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan dan menghormati ketentuan hukum.
Irawan menekankan bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan merupakan bagian dari program strategis BUMN yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
“Lahan ini adalah bagian dari program strategis BUMN. Setiap gangguan terhadapnya adalah bentuk kerugian bagi negara,” pungkasnya.