Jurnalbangsa.com, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember kini telah mempunyai layanan baru bernama “Jempol Asing” (Jemput Bola Izin Tinggal Asing).
Layanan tersebut, diluncurkan khusus untuk mempermudah keperluan para Warga Negara Asing (WNA), mulai dari tenaga kerja profesional hingga kelompok rentan, dalam urusan administrasi dokumen keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Sebab, selama ini yang telah berjalan proses perpanjangan visa kerja atau alih status izin tinggal sering kali terkendala jarak dan waktu.
Layanan ini terutama diperuntukkan bagi ekspatriat yang sibuk di kawasan industri atau WNA yang masuk dalam kategori kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, serta anak-anak.
Adapun untuk teknisnya, dengan cara dipangkas lewat kehadiran petugas keimigrasian yang langsung mendatangi lokasi industri atau fasilitas umum.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Eko menjelaskan bahwa nantinya saat di lokasi, petugas akan melakukan seluruh rangkaian proses keimigrasian, mulai dari verifikasi berkas data, pengambilan foto dan sidik jari biometrik, wawancara, hingga penerbitan izin tinggal secara langsung di tempat secara real-time.
“Inovasi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Eko, pada Rabu (20/5/2026).
Layanan jemput bola ini memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, meliputi tiga kabupaten, di antaranya Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Layanan ‘Jempol Asing’ juga mengakomodasi berbagai jenis permohonan administrasi, seperti perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain itu, proses alih status dari ITK ke ITAS maupun dari ITAS ke ITAP kini bisa diselesaikan langsung di lokasi setempat.
Berkat layanan ‘Jempol Asing’ waktu tunggu menjadi terpangkas dan biaya akomodasi perjalanan menuju Kantor Imigrasi, operasional perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi jauh lebih efisien.
Layanan ini menjadi langkah untuk mencegah tindak pelanggaran keimigrasian, seperti masa tinggal yang habis atau overstay.
Kata Eko, layanan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi penjamin dan WNA, agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka selama masih berada di Indonesia.
Sebagai informasi, data orang asing yang sudah tercatat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sebanyak 214, dengan rincian 106 orang untuk kategori Penyatuan Keluarga, 89 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 19 orang Pelajar Asing.



