Jurnalbangsa.com, Jember – Pelaku perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, telah ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari 1 kali 24 jam. Pelaku yang ditangkap berinisial DBN dan DS.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, mengungkapkan motif yang mendasari pelaku sehingga merampok toko emas, karena terlilit utang judi online (judol).
“Pelaku mempunyai hutang sekitar Rp 80 juta, karena kalah main judi online,” kata dia, saat press rilis, di Aula Rupatama Mapolres Jember, pada Jum’at (23/10/2026).
Aksi perampokan terjadi pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, saat toko emas masih baru buka.
Saat itu, korban bernama Tan Lioek Ton (72) yang merupakan pemilik toko, dan anaknya, Adi Kusuma (50) sedang menjaga toko.
Menurut Alaiddin, pelaku sebelumnya telah memetakan terkait jam buka toko, situasi toko dan tingkat keamanan toko.
Pelaku masuk ke dalam Toko Emas, dengan mengambil tas berisi valuta asing (valas) milik korban. Pelaku berinisial DBN sempat berupaya membacok korban saat mengambil tas tersebut.
“Kerugian yang dialami korban kurang lebih hampir Rp300 juta, berbentuk uang kurs dolar, baik dolar Singapura pecahan 100-an,” tuturnya.
Setelah mengambil tas berisi valas tersebut, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobil Toyota Yaris, berwarna putih, bernomor polisi G 1217 EG.
Pelaku sempat pulang ke rumahnya, di kecamatan Ambulu, untuk menukar kendaraan mobilnya dengan sepeda motor.
Selain itu, juga untuk menaruh sejumlah barang yang digunakan saat merampok, meliputi topi, pisau dapur dan pakaian.
Kemudian pelaku menaiki mobil travel untuk perjalanan kabur ke arah Pulau Bali.
Namun, saat di perjalanan sampai di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Kalong Polres Jember, Polsek jajaran, Polsek Bondowoso serta Jatanras Polda Jawa Timur.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB malam di Banyuwangi,” ucapnya.
Kata dia, saat ditangkap pelaku langsung menyerahkan diri pada pihak polisi.
“Alhamdulillah tidak ada perlawanan, sehingga yang bersangkutan setelah diamankan oleh Tim Kalong Jember, langsung turun ke lokasi sampai penjemputan,” ungkapnya.
Barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh polisi, yaitu 1 unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, baju warna biru beserta celana coklat pendek milik pelaku, serta 1 pisau dapur.
Dalam aksi perampokan ini, pasal yang diterapkan pada pelaku adalah pasal 479 ayat 1, ayat 2 huruf C dan D, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Alaiddin mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga diri, dan saling mengingatkan.
“Saya ingatkan kepada para pelaku jangan coba-coba bermain di wilayah hukum Polres Jember. Kami bisa humanis, tentunya juga bisa tegas dalam menindak kejahatan,” tegasnya.***













