Kejari Jember Tetapkan Eks Sekwan DPRD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin

Inisial S setelah menjalani penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember. (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Inisial S setelah menjalani penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosperda (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Jember, telah menetapkan mantan (eks) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jember, sebagai tersangka.

Mantan Sekwan tersebut, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin), dalam kegiatan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (Sosperda) dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Jember, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan itu berdasarkan surat nomor: Kep 4/M.5.12/FT.2/10/2026, tertanggal 22 Oktober 2026. Surat penetapan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, selaku penyidik dari tersangka.

Rangkaian penetapan tersangka, telah melalui tahapan penyelidikan dari sejumlah alat bukti keterangan saksi, dokumen dan elektronik evidence atau barang bukti elektronik.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (54), merupakan mantan Sekretaris Dewan DPRD Jember.

Dia mengatakan bahwa sebelum menetapkan tersangka inisial S, pihaknya telah membaca dan mengkaji keputusan perkara pidana terhadap 5 terdakwa awal kasus dugaan korupsi Sosperda.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, terhadap 5 terdakwa tersebut.

“Dari hasil rangkaian proses penyidikan serta alat bukti yang ada. Kami menyimpulkan dan melalui mekanisme ekspos, bahwasanya tindak pidana sosialisasi tahun 2023-2024. Pelakunya menjabat mantan Sekretaris Dewan,” kata dia, pada Kamis (22/10/2026), sore hari.

Kata dia, penetapan itu berdasarkan jabatan tersangka saat masih sebagai mantan Sekwan DPRD Jember, bukan jabatan saat ini.

Untuk penetapan tersangka baru setelah inisial S tersebut, pihaknya masih akan melakukan pendalaman pada pemeriksaan berikutnya.

“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru, berdasarkan analisis fakta persidangan perkara S, nantinya atau pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya” tuturnya.

Menurut Yadyn, inisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri.

“Mengikuti putusan MK dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, kami telah lakukan panggilan secara patut dan kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah dua kali,” ujarnya.

Inisial S akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka

Yadyn menyampaikan bahwa terdapat 12 saksi yang periksa oleh Kejari Jember, setelah penetapan vonis pertama pada tersangka kasus dugaan korupsi Sosperda tersebut.

Namun, kata dia, akan ada saksi baru lagi yang akan diperiksa pada pekan depan.

Dalam penetapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 126, junto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999.

Pos terkait