Jurnalbangsa.com, Jember – Aksi pelaku perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Kalong Polres Jember bersama Polsek jajaran, dan Polres Bondowoso, serta Jatanras Polda Jawa Timur.
“Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Murni. Alhamdulillah kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari 1 kali 24 jam,” kata Ario, pada Jum’at (23/10/2026), dini hari.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DBN dan DS. Dua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
“Dia kabur dari wilayah Jember menggunakan travel tujuan ke Bali. Tadi malam, alhamdulillah dari hasil lidik lapangan beserta rekan-rekan jajaran sekalian, kita mampu membuntuti dan akhirnya mampu melakukan penangkapan di daerah (Glenmore) Banyuwangi,” ujarnya.
Ario mengungkapkan pelaku berinisial DBN berperan sebagai eksekutor pencurian sejumlah valuta asing (valas) di Toko Emas tersebut.
Untuk valuta asing yang dicuri pelaku, pihaknya masih melakukan penghitungan.
Selain itu, DBN juga yang berupaya membacok korban dan sebagai otak kriminalnya. Sedangkan, untuk pelaku DS hanya membuntuti DBN saat melakukan perampokan.
Kata dia, kronologi aksi perampokan itu bermula saat malam hari, DBN mengajak DS untuk merampok di Toko Emas Murni di pagi harinya.
Menurut Ario, motif perampokan tersebut didasari karena pelaku berinisial BBN kepepet membayar utang kurang lebih sebanyak Rp80 juta.
“Nah, dia (DBN) bingung bagaimana membayarnya. Akhirnya malam, dia mengajak saudara DS untuk melakukan perampokan pagi hari di Toko Emas Murni,” tuturnya.
Adapun untuk barang bukti (BB), yang telah diamankan oleh polisi, yaitu 1 unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, baju warna biru beserta celana coklat pendek milik pelaku, serta 1 buah pisau dapur.
Dalam aksi perampokan ini, kata Ario, pelaku disangkakan pasal 479 ayat 1, ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***













