JEMBER – Michael Alexander, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini mendekam di penjara.
Pria berusia 27 tahun ini nekat merampok tunangannya sendiri gegara hubungan asmaranya kandas.
Tunangan Michael berinisial SDS, usia 30 tahun, warga Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, membeberkan skenario perampokan tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, pemicu berakhirnya hubungan mereka adalah seringnya bertengkar sehingga SDS tidak sanggup melanjutkan pertunangan itu.
Michael yang tidak terima dengan keputusan SDS akhirnya kalap mata kemudian mengajak temannya bernama Lukman Samudra mengatur siasat licik.
Tidak lama kemudian, Michael mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi SDS untuk bertemu di suatu tempat pada 21 Desember 2023 lalu.
Pertemuan tersebut hanyalah akal-akalan Michael untuk memancing SDS keluar kemudian melakukan tindakan kejahatan.
Benar saja, saat SDS tiba di TKP, Michael menghadang SDS yang kala itu mengendarai sepeda motor.
Dengan kejamnya Michael langsung mendorong SDS hingga terjatuh dan melancarkan serangan beruntun.
Dia mencengkram leher SDS dengan kejam dan merampas kalung perhiasan yang ia kenakan.
Sambil merintih kesakitan, korban berteriak sekeras-kerasnya meminta pertolongan warga.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan ke lokasi.
Pelaku Kabur
Melihat warga datang, Michael bersama temannya langsung melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan kalung perhiasan milik korban.
Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor hasil rampasan tersebut ke rumah seorang temannya berinisial M yang ada di Kabupaten Pasuruan.
M inilah yang kemudian menjual sepeda motor rampokan tersebut atas permintaan Michael.
Tidak sendiri, M juga meminta bantuan kepada temannya berinisial HP, untuk membantu proses penjualan.
HP membantu M memasarkan motor tersebut di Facebook dengan harga Rp5 juta.
Pada 4 Januari 2024, motor rampokan itu laku terjual dengan harga Rp 4,250,000 via online.
Usai melakukan transaksi, mereka membagi tiga uang dari penjualan sepeda motor tersebut.
Michael mendapat bagian Rp 3,050,000 sedangkan M dan HP masing-masing dapat Rp 600,000.
Atas perbuatannya, Michael terjerat Pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan.
Adapun rekannya M dan HP terjerat Pasal 56 juncto Pasal 480 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas AKP Bayu Pratama Gubunagi.