JEMBER – Polisi di Kabupaten Jember mengungkap kasus pemalsuan dokumen kredit yang melibatkan pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari. Aksi keduanya menyebabkan kerugian hingga Rp750 juta.
Tersangka berinisial H (30) dan IS (38) menggunakan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan sertifikat tanah untuk mencairkan pinjaman dari Bank Jatim Cabang Balung.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa H memakai identitas palsu dengan nama “Ahmad Hidayat,” sementara IS menggunakan nama samaran “Suryani.”
“Dokumen palsu tersebut dibuat menggunakan perangkat seperti komputer, printer, dan alat cetak yang kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata AKBP Bayu, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terkuak setelah seorang notaris mencurigai keaslian dokumen yang digunakan untuk pengajuan kredit dan melaporkan temuan tersebut ke pihak Bank Jatim.
Upaya menghindari tanggung jawab kredit dilakukan tersangka dengan melaporkan kematian palsu “Ahmad Hidayat” pada November 2024 di Banyuwangi.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan hasil pemalsuan dokumen yang dibuat sendiri oleh tersangka H.
“Akibat tindakan ini, Bank Jatim mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai Rp750 juta,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan sertifikat tanah untuk keperluan agunan di koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen palsu, perangkat pencetak, dan komputer telah diamankan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen polisi dalam memberantas kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.
“Penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.