JEMBER – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kondisi sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan di Kabupaten Jember.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) itu bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi sekolah-sekolah, khususnya dalam hal bantuan pembangunan sarpras.
Dalam kesempatan tersebut, legislator yang akrab disapa Bang Poer ini menegaskan bahwa kegiatan serap aspirasi (Serpas) merupakan bagian dari tugas anggota DPR RI untuk mendapatkan data konkret guna bahan rapat di parlemen.
“Hari ini sesungguhnya saya datang dengan program yang kita namakan serap aspirasi (Serpas). Masyarakat memang perlu tahu bahwa kami di DPR RI diberi ruang setiap dua minggu sekali untuk melakukan serap aspirasi,” ujar Bang Poer.
Menurutnya, saat ini Komisi X DPR RI tengah menggodok dua Panitia Kerja (Panja), yakni Panja Sarpras 3T Pendidikan dan Panja Pendidikan Tinggi Kedinasan.
Data yang diperoleh dari kegiatan Serpas ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan tersebut.
Ketimpangan Bantuan Sarpras
Salah satu temuan utama dalam pertemuan tersebut adalah ketidakmerataan bantuan sarpras sekolah.
Bang Poer mengungkapkan bahwa setiap tahun, permasalahan ini terus berulang, di mana sekolah yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara yang masih layak malah memperoleh bantuan.
Salah satu penyebab utama ketimpangan ini adalah kesalahan dalam pendataan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut Bang Poer, banyak sekolah yang melaporkan kondisi bangunannya dalam kondisi baik meskipun sebenarnya rusak, hal ini dilakukan demi kepentingan akreditasi sekolah.
“Ternyata tadi kita temukan salah satu faktor kenapa yang rusak-rusak itu tidak dibantu, karena di Dapodiknya itu tertulis baik. Jadi operator sekolah menulis sarprasnya baik. Karena baik, maka dia tidak dapat bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah-sekolah ini sengaja memanipulasi data agar akreditasi mereka meningkat.
“Sekolah-sekolah ini memanipulasi data yang seharusnya rusak ringan atau rusak berat, karena ingin mendapatkan akreditasi dari C ke B, dan B ke A. Maka kemudian mereka memanipulasi data. Dampaknya, akhirnya terjadi sekolah-sekolah yang rusak ringan menjadi rusak berat,” tambahnya.
348 SD di Jember Rusak Berat
Dari data yang berhasil dikumpulkan, saat ini terdapat 348 Sekolah Dasar (SD) di Jember yang masuk dalam kategori rusak berat dari total 1.009 SD yang ada.
Sayangnya, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember hanya mampu menangani 50 sekolah saja.
“Jadi itu sangat jauh. Karena itu, ini akan menjadi bagian dari kami, akan saya bantu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 2025, terdapat anggaran sebesar Rp17,6 triliun yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk pembangunan sarpras SD, SMP, dan SMA.
Anggaran ini sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun kini langsung ditangani oleh Dikdasmen.
Skema Swakelola
Dalam kebijakan terbaru, anggaran perbaikan sarpras sekolah tidak lagi disalurkan melalui dinas pendidikan daerah, tetapi langsung diberikan kepada sekolah yang membutuhkan dalam skema swakelola.
“Jadi nanti modelnya swakelola. Uang itu tidak lagi lewat dinas, tapi langsung diberikan kepada sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan. Itu dikelola oleh sekolah dengan komite di sekolah sendiri. Inilah bantuan langsung ke sekolah-sekolah, tidak lagi melalui dana transfer daerah, namanya swakelola,” jelas Bang Poer.
Dengan adanya skema ini, ia berharap tidak ada lagi sekolah yang tertinggal dalam mendapatkan bantuan akibat birokrasi yang berbelit.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Jember agar proses verifikasi data lebih akurat, sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
“Kita berharap dengan input data yang sudah diperbaiki ini, saya akan kolaborasi dengan dinas pendidikan untuk mendetailkan lagi. Sehingga tahun 2025 ini kira-kira dari 348 itu apakah bisa keseluruhan kita bantu atau mungkin kita buat fase. Jadi fase 2025 itu misalkan 120, kemudian sisanya di tahun 2026,” jelasnya.
Batas Pengajuan 31 Maret 2025
Bang Poer menegaskan bahwa batas pengajuan bantuan sarpras sekolah adalah pada 31 Maret 2025.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Jember untuk segera berkoordinasi dan mempercepat proses pengajuan agar lebih banyak sekolah yang mendapat bantuan.
“Tanggal 24 Maret ini saya akan ketemu langsung dengan Bupati untuk menyepakati ini, sehingga kita bisa menyerap lebih banyak anggaran untuk membenahi sarpras pendidikan kita yang rusak di Kabupaten Jember,” pungkasnya.