Jurnalbangsa.com, Jember – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, mengaku belum menerima surat laporan tertulis terkait pelanggaran anggota dewan yang viral karena merokok sambil bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Mohammad Hafidi.
“Tidak ada,” kata Hafidi, pada Rabu (13/5/2026).
Hafidi menjelaskan bahwa di dalam Badan Kehormatan DPRD Jember dalam menjalankan eksekusi pelanggaran dari anggota dewan ada prosedurnya.
“BK itu tata beracaranya, salah satunya adalah pengaduan atau laporan tertulis kepada BK,” tuturnya.
Menurut Hafidi, pihaknya tidak akan melakukan sanksi dan teguran terhadap anggota dewan yang bersalah saat rapat, sebelum ada laporan.
“Itu siapa yang akan melapor. Baru kita melangkah itu tata beracara (di BK DPRD Jember),” ujarnya.
Hafidi juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut bisa menjadi dasar hukum pihaknya dalam menetapkan sanksi.
“Ketika penilaian di luar tanpa ada siapa yang bertanggungjawab untuk melaporkan, apa yang akan menjadi dasar hukum kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hafidi bahwa Ketua DPRD Jember mungkin lupa jika terdapat pelanggaran dari anggota dewan saat rapat, tidak dapat langsung dilimpahkan pada Badan Kehormatan.
“Kalau ketua DPRD sekarang minta itu urusannya BK. Ya berarti pas lupa kepala DPRD,” ujarnya.
Hafidi mengatakan bahwa ada prosedur dalam tata tertib beracara di Badan Kehormatan DPRD Jember, salah satunya harus ada surat laporan tertulis dari pelapor.
“Sehingga, ada pelapor yang bertanggungjawab menyampaikan,” ujarnya.
Dia menilai adanya komentar dari masyarakat terhadap perilaku anggota dewan yang viral tersebut merupakan haknya berpendapat.
“Lah kalau cuma opini, ini kan hak semua, siapa yang akan berkomen. Saya kira hak semua masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa anggota dewan yang melakukan pelanggaran bernama Achmad Syahri As Sidiqi, seorang anggota Komisi D DPRD Jember, yang merokok sambil bermain game Clash of Clans (COC) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Kesehatan, BPJS, dan Dinas Sosial, pada Senin (11/5/2026) kemarin hari.












