JEMBER – Aksi dugaan pencabulan di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur mencuat ke berbagai media. Aksi pencabulan tersebut, diduga dilakukan oleh HR (39) terhadap putri tirinya EW (19) yang masih remaja.
Aksi tersebut terungkap, usai istri terduga pelaku berinisial WN (40) memergoki langsung tindakan mesum yang dilakukan terhadap anaknya di ruang keluarga rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang, menjelaskan, saat WN dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengaku jika tindakan pelaku itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP.
“Saat itu, WN mendapati anak kandungnya diciumi pelaku di ruang keluarga. Dari kejadian tersebut terungkap, jika anaknya menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku SMP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang.
“Saat kepergok itulah, terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya, yang notabene ibu kandung korban. Kemudian korban ditanyai, dan mengaku jika dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sejak masih duduk di bangku SMP,” ujar Yayang pada wartawan, Senin (19/02/2024) sore.
Usai mendapat informasi itu, lanjut Yayang, tindakan pelaku langsung disampaikan kepada paman korban oleh WN. Selanjutnya, sang paman mendampingi korban dan ibunya untuk melapor ke Mapolsek Semboro.
“Dari pengakuan korban. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak ia masih kelas 1 SMP, sampai korban saat ini sudah berumur 19 tahun. Kurang lebih 7 tahunan,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, Yayang mengatakan jika perbuatan bejat tersebut dilakukan saat rumah sedang sepi dan tidak ada ibu korban.
“Perbuatannya dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Tindak dugaan pencabulan itu terjadi hampir setiap hari,” jelas Yayang.
Lebih lanjut Yayang menjelaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Semboro dan terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat (3) Juncto Pasal 76D dan atau 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk lebih lanjut prosesnya, nanti akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” tandasnya.