JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan, Jumat (12/1/2024).
Penertiban ini dilakukan secara cermat oleh petugas Bawaslu, yang telah melakukan pemantauan terhadap APK dari sejumlah calon peserta Pemilu.
Panwascam Bawaslu Jember wilayah Kaliwates, Doni Romdoni, mengatakan penertiban APK ini karena pemasangannya melanggar peraturan daerah (Perda).
Letak APK yang di bersihkan yakni yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan yang posisinya berdekatan dengan kantor-kantor instansi milik pemerintah.
“APK yang dibersihkan bendera, banner dan sepanduk yang berjejer di jalan khususnya yang menghalangi kelancaran perjalanan pengemudi. Hari ini kita tertibkan di jalan protokol terutama di ruas jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada,” imbuhnya.
Ia menyebut, Saat ini pihaknya menertibkan sekitar 200 APK, dan ini akan terus berjalan hingga masa tenang pencoblosan nanti.
Dirinya mengimbau pada peserta Pemilu yang sebelumnya dikirimi surat pada partai yang memasang APK di jalan-jalan, agar ditertibkan sendiri sebelum pihak Bawaslu menertibkan.
“Penertiban ini dilakukan tiga kali. sekarang (12/01) hingga nanti hari tenang. Peserta Pemilu jika ingin mengambil lagi APK-nya bisa langsung koordinasi dan datang ke kantor Panwascam Kecamatan Kaliwates,” tutupnya.
(Penulis: Abdus Syakur)