Gadaikan Motor Kredit, Debitur FIFGROUP Jember Dijatuhi Hukuman Penjara

Kantor Cabang FIFGROUP Jember. (Foto: Istimewa - Jurnal Bangsa)
Kantor Cabang FIFGROUP Jember. (Foto: Istimewa - Jurnal Bangsa)

Jember, Jurnalbangsa.com – Sri Mujiati, warga Jember yang tercatat sebagai debitur FIFGROUP, harus mendekam di penjara setelah terbukti mengalihkan jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Scoopy.

Pengadilan Negeri Jember pada 9 September 2025 memvonisnya tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Sri mengambil kredit motor Honda Scoopy dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp909 ribu per bulan.

Dari kewajiban tersebut, ia hanya melunasi enam kali angsuran, lalu menunggak empat bulan tanpa menunjukkan niat melanjutkan pembayaran.

Alih-alih menyelesaikan tunggakan, Sri bersama suaminya malah menggadaikan motor itu kepada tetangganya, Imam, senilai Rp7 juta.

Aksi ini kemudian dilaporkan FIFGROUP ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024, hingga berlanjut ke meja hijau dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap debitur yang mengalihkan barang jaminan kredit.

“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang bahkan terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, FIFGROUP akan terus menjaga hak-hak hukum perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang taat membayar.

“FIFGROUP tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga kepentingan perusahaan dengan menjaga hak-hak hukum perusahaan dari para oknum debitur nakal,” kata Junaidi.

Dengan langkah hukum ini, FIFGROUP ingin memastikan praktik pembiayaan berlangsung sehat serta memberikan rasa aman bagi konsumen yang disiplin memenuhi kewajiban.

Pos terkait