JEMBER – Bawaslu Kabupaten Jember bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) setelah memasuki masa tenang.
Penertiban APK meliputi banner Capres – Cawapres, Caleg, dan atribut partai politik yang terpasang di seluruh wilayah ini.
Untuk itu, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, menyatakan kesiapannya untuk membantu Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut.
Selain Satpol PP, penertiban ini juga melibatkan tim yang terdiri dari beberapa unsur, diantaranya Bapenda, Bakesbangpol, perangkat daerah, Kodim, dan Polres.
Tim tersebut bakal bersinergi membantu Bawaslu dalam mencopot APK yang terpasang di area jalan raya atau ruang publik.
Menurut Bambang Saputro, penertiban tersebut bertujuan untuk memelihara ketentraman, ketertiban, keindahan, dan kebersihan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melayangkan surat edaran kepada pimpinan partai politik.
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar partai politik melepas secara mandiri APK yang terpasang.
“APK yang ditertibkan Bawaslu dan tim tidak akan dikembalikan kepada peserta Pemilu, karena menjadi barang operasi,” ucap Bambang, Jumat (9/2/2024).
Masa tenang berlangsung mulai 11 – 13 Februari 2024. Kemudian di hari berikutnya, 14 Februari 2024, bakal berlangsung Pemilu raya 2024.