MKKS SMK Swasta Jember Klarifikasi Isu Pungutan Liar, Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela dan Transparan

Rapat MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember, Minggu (16/3/2025). (Foto: Teamwork)
Rapat MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember, Minggu (16/3/2025). (Foto: Teamwork)

Jember, jurnalbangsa.com – Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya pungutan liar terhadap sekolah-sekolah swasta.

Mereka menegaskan bahwa iuran yang dikumpulkan bukan merupakan kewajiban yang membebani sekolah, melainkan hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk kepentingan pendidikan serta kegiatan sosial.

Ketua MKKS SMK Swasta Jember, Dandik Hidayat, menepis kabar miring yang beredar mengenai besaran iuran serta jumlah SMK swasta di Kabupaten Jember.

Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat. Jumlah SMK swasta di Jember tidak seperti yang disebutkan, begitu juga besaran iuran yang diklaim telah ditetapkan secara sepihak. Faktanya, iuran ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah,” ujar Dandik.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS.

“MKKS memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permendiknas Nomo 28 Tahun 2010, yang mengatur peran kepala sekolah dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ungkapnya.

Pengurus MKKS lainnya, Zaenudin, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa maupun tenaga pendidik.

“Setiap organisasi memerlukan dana untuk menjalankan program kerja. Dana iuran ini digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), serta Lomba Kompetensi Siswa (LKS),” jelasnya.

Selain itu, dana juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan sekolah dalam bentuk rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, hingga bantuan bagi siswa yang sedang sakit dan santunan anak yatim.

Zaenudin juga menegaskan bahwa iuran ini bukan sesuatu yang baru dan telah diterapkan di berbagai MKKS di kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

“Kenapa hanya MKKS Jember yang dipersoalkan? Padahal, organisasi serupa di daerah lain juga menjalankan mekanisme yang sama,” tegasnya.

Alex, salah satu pengurus MKKS, juga menekankan bahwa dana yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung kebutuhan sosial dan pendidikan.

Beberapa alokasi dana yang telah dilakukan antara lain:

  • Bantuan bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengalami musibah, seperti meninggal dunia atau sakit parah.
  • Dukungan untuk siswa kurang mampu yang akan mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin), termasuk bantuan seragam dan perlengkapan praktik.
  • Santunan bagi siswa yatim piatu guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
  • Pembiayaan asuransi keselamatan kerja bagi siswa yang mengikuti Prakerin, khususnya mereka yang tidak mampu membayarnya sendiri.

“Jika ada siswa yang tidak mampu membeli seragam praktik untuk Prakerin atau tidak bisa membayar asuransi keselamatan kerja yang diwajibkan oleh perusahaan, MKKS siap membantu. Ini murni untuk kepentingan siswa agar mereka tidak terhambat dalam menempuh pendidikan,” ujar Alex.

Ia menambahkan bahwa dana iuran juga digunakan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan, seperti menghadiri rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi.

“Apa kepala sekolah harus berjalan kaki ke rapat koordinasi? Tentu saja mereka butuh transportasi dan keperluan lain yang harus didukung secara kolektif,” katanya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Sugeng Trianto, berharap masyarakat tidak salah memahami tujuan dari iuran MKKS ini.

“Saya harap masyarakat bisa memahami bahwa tidak ada pungutan liar. Iuran ini bukan sesuatu yang dipaksakan, melainkan hasil kesepakatan anggota MKKS dan digunakan untuk kepentingan pendidikan serta kegiatan sosial. Dana ini membantu siswa, guru, serta mendukung berbagai kegiatan sekolah,” pungkasnya.

Pos terkait