Polisi Tangkap Pegawai Honorer Dukcapil Jember yang Curi Inventaris Negara Senilai Ratusan Juta

Press conference di halaman Mapolres Jember. (Foto: Ambang)
Press conference di halaman Mapolres Jember. (Foto: Ambang)

Jurnalbangsa.com, JEMBER – Dua orang karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jember usai tertangkap tangan mencuri barang inventaris milik kantornya yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat saat press conference di hadapan awak media menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari pihak Dukcapil Jember bahwa kedua tersangka berinisial YE dan AB mencuri peralatan perekaman KTP elektronik dan dijual pada penadah.

“Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat rekam KTP elektronik, diantaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya,” terangnya, Senin (29/01/2024).

Menurut mantan Kapolres Jombang itu, kejadian pencurian inventaris milik negara itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi di kantor Dukcapil Jember.

“Tersangka pertama YE ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember, kemudian yang kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning seevice di Dukcapil Jember,” paparnya.

Hidayat mengatakan, alat-alat yang dicuri merupakan alat yang penting dan vital bagi masyarakat, mengingat alat-alat tersebut biasa digunakan sehari-hari untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli oleh warga Sidoarjo. Setelah dibeli, sebagian barang tersebut sudah beredar, ada yang berada di Jawa Barat ada yang di Kalimantan,” bebernya.

“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia untuk mengembalikan barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan, kerugian yang dialami oleh Disdukcapil Jember ditaksir mencapai 160 juta rupiah.

“Namun dari pembeli, ini hanya dihargai sekitar 34 juta rupiah. Karena ada itikad baik, dia (pembeli) kita jadikan saksi dan kita konfirmasikan ke Dinas Kependudukan,” tutupnya.

Dari kejadian tersebut, Pelaku YE dan AB diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz mengatakan bahwa total barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 8 unit.

“Untuk modusnya sendiri, pada saat diluar jam dinas, memang pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk dijual dan uangnya digunakan sendiri,” ungkapnya.

Abid menambahkan, “Jadi barang-barang milik negara ini sudah di incar sebelumnya dan para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” tandasnya.

Penulis: Ambang
Editor: Supriadi

Pos terkait