JEMBER – Kedapatan membawa satwa liar dilindungi, seorang pria berinisial RF (25) warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Patrang.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana mengatakan, terduga pelaku saat itu didapati membawa seekor Burung Beo yang diletakkan di dalam sangkar dan dibonceng di motornya. Sehingga pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.
“Senin kemarin, anggota Polsek Patrang terutama unit reskrim mendapat informasi sekitar pukul 15.30 WIB sore, tentang adanya seseorang yang diduga membawa satwa liar dilindungi. Sehingga, kami dan anggota langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di sekitar Stasiun Jember untuk dibawa ke Mapolsek Patrang dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Didit pada wartawan, Selasa (04/06/2024) siang.
Usai diamankan dan terbukti membawa seekor Burung Beo, lanjut Didit, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dibawanya itu merupakan hewan liat berstatus dilindungi.
“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, dia tidak mengetahui jika Burung Beo tersebut adalah hewan dilindungi. Terduga pelaku saat itu infonya dari Puger menuju ke Patrang hendak melakukan tukar tambah hewan tersebut dengan seorang temannya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata didit menegaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penangan lebih lanjut terhadap hewan tersebut.
“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan BKSDA Jember maupun Jawa Timur. Dan untuk lebih lanjutnya satwa yang dilindungi sudah kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan penangkaran dan mungkin nanti dilepas alam liarkan,” bebernya.
“Sementara, untuk terduga pelaku yang membawa satwa liar ini, masih berada di Mapolsek Patrang untuk dilakukan pembinaan dengan BKSDA. Terduga pelaku juga kami minta untuk melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek Patrang,” imbuhnya.
Didit menjelaskan, hewan liar yang diamankan adalah Burung Beo yang selama ini masih terlihat banyak di pasaran. Namun masih banyak yang tidak mengetahui jika burung tersebut kini statusnya sudah dilindungi sejak tahun 2018 lalu.
“Ya memang masih banyak di pasaran, dan banyak yang memelihara juga. Tapi menurut peraturan dari kementrian lingkungan hidup kalau tidak salah, Burung Beo ini statusnya menjadi hewan liar dilindungi sejak tahun 2018 lalu, dan memang belum banyak yang tahu,” ucapnya.
“Nantinya apabila terduga pelaku terbukti mengetahui hewan tersebut dilindungi, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara saat ini, kita masih lakukan pembinaan terlebih dahulu,” sambung Didit.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, salah satu Anggota Polisi Hutan (Polhut), Ariyanti mengatakan, Burung Beo tersebut berjenis Tiong Emas dan merupakan satwa yang dilindungi.
“Saya sementara belum bisa memberikan statement secara detail, nanti saya lapor pimpinan dulu. Kalau jenisnya itu Tiong Emas, dan memang berstatus hewan dilindungi,” jelasnya.
“Jadi sementara ini saya masih menunggu kelanjutan dari pihak polsek. Kita amankan dulu satwanya untuk dibawa ke BKSDA. Satu ekor yang diamankan,” tutup Ariyanti.
Diketahui, Beo Tiong emas (Gracula) ini adalah sejenis burung anggota suku Sturnidae (jalak dan kerabatnya). Wilayah persebaran alaminya adalah mulai dari Sri Lanka, India, Himalaya, Asia Tenggara. Burung ini dapat ditemukan di dataran rendah hingga dataran tinggi lebih dari 2000m.