Difabel Jember Dapat Bantuan Hukum Usai Jadi Korban Pemerkosaan Ipar

Mako Polres Jember. (Foto: Zainul Hasan)
Mako Polres Jember. (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Seorang difabel tunawicara berinisial S di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, akhirnya mendapatkan bantuan hukum setelah diduga diperkosa oleh iparnya, SGK.

Poedji Boedi Santoso, Kepala UPTD PPA DP3AKB Jember, telah memberikan pendampingan kepada kepada korban.

“Sudah kami dampingi waktu Visum (18/7),” ujar Poedji Boedi Santoso.

Harapan korban untuk mendapatkan keadilan mulai terwujud melalui bantuan hukum dari LBH Jentera Perempuan Indonesia.

Fitriyah Fajarwati, Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia, juga turut berperan dalam kasus ini.

“Kami segera jadwalkan untuk ke kepolisian,” ucap Fitriyah Fajarwati.

Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kanit PPA Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, yang menyatakan bahwa proses penanganan masih berlangsung.

Kasatreskrim Polres Jember, Akp Abid Uwais Al-Qarni, juga mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi informasi dari pihak terkait.

Korban, bersama keluarganya dan didampingi Kasun, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember pada 18 Juli 2024.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.

Dengan bantuan hukum dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, korban berharap untuk memperoleh keadilan atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh suami dari sepupunya.

Saat ini korban tengah hamil 4 bulan, buah dari hasil dugaan pemerkosaan tersebut.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait