JEMBER – Di tengah hiruk pikuk kehidupan, sebuah kisah pilu terukir di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Seorang perempuan tunawicara berinisial S di wilayah ini, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial SGK.
Korban memang tidak mampu berkata, namun sorot matanya mengungkapkan kesedihan, seakan menanggung luka yang mendalam.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh perangkat desa dan jajaran Muspika setempat tak membuahkan hasil, mediasi berakhir buntu.
Mediasi tersebut berlangsung di kantor desa setempat sekitar dua minggu lalu, Senin (15/7/2024), siang.
Kesulitan berkomunikasi dengan korban menjadi kendala utama dalam memecahkan persoalan ini.
“Korban tunawicara sehingga kami kesulitan berkomunikasi. Pada waktu itu, kebetulan ibunya yang mendampingi,” ujar Kepala Desa setempat, Senin (29/7/2024).
Ibu yang setia mendampingi putrinya masih menunjukkan senyum kala itu, namun senyumnya dipaksakan demi menguatkan hati sang anak.
Di balik senyumnya, tersimpan kesedihan yang tak terlukiskan, ada sakit hati yang amat mendalam.
Kepala Desa korban juga melibatkan Kepala Desa tetangga dalam mediasi itu, karena adanya informasi yang mengaitkan terduga pelaku dengan warga desa tersebut.
“Saya juga menelpon Kepala Desa di sana untuk hadir dalam mediasi itu, karena ada keterkaitan yang dicurigai,” katanya.
Namun, upaya persuasif yang dilakukan oleh kedua kepala desa ini tidak berhasil meruntuhkan pendirian terduga pelaku.
“Terduga pelaku tetap ngotot seperti waktu mediasi. Dia tidak mengakui,” ungkapnya.
Mereka tak berdaya menghadapi sikap terduga pelaku yang keras kepala, akhirnya, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
“Ya sudah, kamipun kan tidak punya kewenangan untuk memaksakan seseorang untuk bertanggung jawab tanpa dasar bukti dan kejelasan yang ada, sehingga atas kesepakatan Babinsa, Babinkamtibmas, Sekdes, dan Kasun yang hadir dalam mediasi permasalahan ini, kasus ini dilimpahkan ke PPA di Polres Jember,” terang Kades korban.
Mereka melapor ke Polres Jember pada 18 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/293/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Surat tersebut ditandatangani Aiptu Andi Suyudiyanto, atas nama Kepala Kepolisian Resor Jember.
“Kasun saya tugaskan, didampingi perangkat desa, membawa korban tersebut ke Polres. Selang satu hari, besoknya, langsung dirujuk ke RSD Soebandi untuk visum,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah desa maupun keluarga korban masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak Polres Jember.
Sementara, Kepala Unit PPA Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, membenarkan bahwa korban telah melapor ke Polisi.
“Masih sementara proses,” ucap Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, Senin (29/7/2024).
Demikian juga dengan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengatakan hal senada.
“Ini sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan pihak terkait,” ucap AKP Abid Uais Al-Qarni.
Di sisi lain, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Jember, Poedjo Boedi Santoso, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Dia juga menyatakan kesediaannya untuk membantu korban mendapatkan bantuan pendamping hukum dari LBH.
“Sudah kita rujuk dan hari ini kita pertemukan dengan korbannya,” katanya singkat.
Korban berusia 27 tahun ini tengah hidup bersama kedua orangtuanya usai bercerai dengan suaminya 3 tahun lalu sembari mengasuh anak laki-lakinya yang baru berusia 8 tahun.