Jurnalbangsa.com, Jember – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, telah mengakui bahwa pihaknya pernah memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hisyam Wahyu Aditya, yang diduga bolos kerja selama 13 hari saat bertugas di Bakesbangpol.
Menurut pengakuannya, pemeriksaan di ruangan Inspektorat, saat itu sepenuhnya dipimpin oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Memang Hisyam pernah diperiksa di Inspektorat. Tapi ketua timnya dari BKPSDM, Inspektorat hanya membantu dan menjadi anggota di tim pemeriksaan saat itu,” kata Ratno, pada Senin (14/9/2026).
Kata Ratno mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember kini ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penanganan tersebut, sebagaimana pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sejak 2021.
“Sejak 2021 terbit SOTK baru bagi seluruh OPD, termasuk Inspektorat dan BKPSDM. Kewenangan pelayanan izin perceraian dan penegakan disiplin PNS, termasuk urusan penjatuhan sanksi, sebenarnya sepenuhnya merupakan kewenangan BKD,” ucapnya.
Adanya perubahan alur penanganan ini untuk menata tata kelola kepegawaian, agar selaras dengan aturan nasional.
Lebih lanjut, kata Ratno, Pemkab Jember bahkan pernah berkonsultasi dan melakukan studi tiru ke BKD serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan untuk menyelaraskan pembagian peran tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia, untuk penanganan sanksi sedang hingga berat, kewenangan Inspektorat hanya sebatas mendampingi BKPSDM.
“Seluruh tahapan, mulai dari penerbitan surat panggilan, pembentukan tim pemeriksa, proses pemeriksaan, penyiapan LHP, hingga pengusulan SK Sanksi kepada Bupati ditangani oleh BKD sebagai leading sector. Inspektorat hadir mendampingi dan siap menugaskan personel sebagai anggota tim begitu ada permintaan resmi,” tuturnya.
Ratno menilai adanya laporan dugaan pelanggaran ASN bolos 13 hari yang sempat dikirim ke Inspektorat, terjadi saat masa transisi pemahaman aturan di lingkungan kepegawaian maupun internal pihaknya.
“Karena secara regulasi kewenangannya ada di BKD, surat aduan yang ditujukan langsung ke Inspektorat, tentu tidak ditindaklanjuti secara mandiri. Kami bersikap pasif mengikuti prosedur resmi, yaitu menunggu BKD membentuk tim pemeriksa. Begitu kami diminta mengutus personel sebagai anggota, tentu langsung kami tugaskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, sempat menjelaskan latar belakang adanya penarikan Hisyam dari Bawaslu Jember, berdasarkan SK Bupati era Hendy Siswanto, untuk dikembalikan ke Bakesbangpol. Padahal saat itu posisi Hisyam di Bawaslu telah disiapkan penggantinya, yaitu Arif Junaidi (Arjuna).***













