Jurnalbangsa.com, Jember – Bareskrim Mabes Polri telah menangkap 10 orang diduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang, tepatnya di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, pada Jum’at (5/6/2026) malam hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh puluhan anggota Bareskrim yang mengendarai sebanyak 15 unit mobil.
Diketahui gudang yang digunakan untuk tempat penimbunan milik PT Aulan Jaya dengan status tanahnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Setelah penangkapan, polisi langsung memasang garis polisi pada pintu depan gudang.
Ketua RT setempat, Samsul Arifin, mengatakan bahwa dirinya mengetahui ada garis polisi di gudang tersebut saat pagi hari.
“Saya tahu ada garis polisi itu paginya, setelah penggerebekan malam harinya,” kata Samsul, pada Minggu (7/6/2026) malam hari.
Kata dia, gudang tersebut dengan rumahnya hanya berjarak 50 meter dengan kondisi selalu tertutup.
Sedangkan untuk Pemilik gudang dengan berinisial AN diketahui telah menyerahkan diri setelah anak buahnya ditangkap polisi.
Hingga kini, keberadaan AN masih di Jakarta.
Dalam aksi penangkapan tersebut, Bareskrim telah menyita 1 unit truk tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) AD 9780 LC.
Untuk saat ini, truk itu berada di halaman Satlantas Polres Jember.
Sementara itu, Mohammad Husni Thamrin, praktisi hukum yang sedang menangani kasus dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU Tegal Besar mengatakan bahwa garis polisi yang semula dipasang di gudang telah dicopot.
“Benar itu terjadi. Saya sudah dari TKP, sekarang garis polisinya sudah dicopot. Truk tangki non subsidi yang diduga dipakai angkut solar subsidi dijual ke industri, sudah disita Bareskrim,” kata Thamrin.
Lebih lanjut, Thamrin menegaskan bahwa pihak Bareskrim bisa mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
“Bareskrim harus mengusut semua pelaku, termasuk pemilik dan penadahnya. Saya dengar Wakabareskrim menyatakan akan menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi. Sekarang masyarakat tinggal membuktikan kesungguhannya,” tegasnya.











