Bang Pur Soroti soal Pemberhentian Guru Honorer di Akhir 2026

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar, Jember (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar, Jember (Foto: Fadli/Jurnalbangsa).

Jurnalbangsa.com, Jember – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyoroti terkait tidak diperbolehkannya status guru honorer untuk mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.

Sebelumnya, beredarnya kabar tersebut berawal dari adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

“Karena memang yang hanya boleh masuk itu orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau aparatur,” kata dia, saat ditemui di Sekretariat DPD Fraksi Golkar Kabupaten Jember, pada Sabtu, (9/5/2026).

Meskipun demikian, kata dia, dengan dicabutnya status mengajar bagi guru honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur, maka akan kekurangan guru di setiap sekolah.

“Rata-rata itu kalau non PNS (honorer) dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan 1 sampai 3 guru di 1 sekolah. Saya sudah keliling nih 12 hari,” ujarnya.

Menurut Bang Pur, perlu ada fase peralihan sebelum melakukan pencabutan status mengajar guru honorer.

“Jadi misalnya dibuat 2 tahun atau 3 tahun. 2 tahun 3 tahun ini kan ada yang pensiun. Ada yang meninggal. Nanti yang diberikan kesempatan pertama itu adalah mereka yang sekarang non-PNS itu, untuk bisa daftar mengisi di tempat yang sama,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, jika status mengajar guru honorer dicabut, maka kelas di sekolah akan mengalami kekosongan guru.

“Karena semua sekolah punya 1 sampai 3 guru per kelas. Berarti kan nanti bisa banyak kelas yang tidak ada guru di kelas,” tegasnya.

Pos terkait