Pemkab Jember Perketat Pengawasan Harga Pupuk Subsidi, Warga Diminta Aktif Laporkan Penjual Nakal Ke Wadul Gus’e

JEMBER, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan harga pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh para petani di daerah.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan komitmen Pemkab dalam mengawal kebijakan itu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya petani, ikut serta mengawasi distribusi pupuk di lapangan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e.

Warga diimbau melaporkan jika menemukan penjual pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Kalau ada pihak-pihak yang menjual pupuk tidak di harga yang semestinya, padahal sudah turun ini, dan turunnya luar biasa, maka kita bisa membantu mengawasi lewat Wadul Gus’e,” tegas Gus Fawait saat ditemui di sela-sela Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Minggu, (26/10/25).

Gus Fawait menyebut, pemerintah pusat telah menurunkan harga pupuk secara signifikan untuk meringankan beban petani.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan distribusinya berjalan transparan dan sesuai aturan.

Bupati juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melaporkannya kepada aparat berwenang.

Langkah penertiban akan dilakukan mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga distributor pupuk bersubsidi.

Pemkab Jember berharap, pengawasan ketat ini dapat menjaga stabilitas sektor pertanian dan memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar memberikan manfaat bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

“Akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk bisa menertibkan itu. Sekali lagi, kebijakan presiden harus kami amankan sebagai bentuk sinergitas dari program pemerintah pusat dengan program pemerintah daerah,” pungkasnya.

penulis : Rozaq Mubarok

Pos terkait