Gus Fawait Gratiskan Parkir Jalanan di Jember, Tukang Parkir Digaji Pemerintah

Konferensi pers "Pro Gus'e 100" di DTPHP Pemkab Jember, Rabu (21/5/2025). (Foto: Teamwork)
Konferensi pers "Pro Gus'e 100" di DTPHP Pemkab Jember, Rabu (21/5/2025). (Foto: Teamwork)

Jember, JurnalBangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di seluruh titik jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

Kebijakan ini mulai efektif sejak Rabu malam (21/5/2025) dan akan berlaku hingga Agustus 2025, dengan kemungkinan diperpanjang jika kondisi retribusi parkir masih belum tertata.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam konferensi pers bertajuk “Pro Guse 100” yang digelar di kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Rabu malam.

“Mulai malam ini (21/5) seluruh parkir yang ada di pinggir jalan kami gratiskan. Untuk tukang parkirnya tetap kami gaji,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Dia menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini dibebani biaya parkir yang semrawut dan tidak terkendali.

Gus Fawait mencontohkan situasi yang kerap dialami warga saat harus berpindah-pindah lokasi di dalam kota.

“Pergi ke satu tempat bayar parkir. Pindah tempat bayar parkir. Bahkan ada yang satu hari mengeluarkan uang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk parkir. Mulai malam ini gak usah bayar lagi,” ujarnya.

Kebijakan parkir gratis ini berlaku di seluruh ruas jalan umum yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.

Sementara untuk kawasan usaha seperti pusat perbelanjaan atau mall, kebijakan parkir tetap mengacu pada aturan masing-masing pengelola.

Menurut Gus Fawait, langkah ini juga menjadi upaya serius dari pemerintah daerah untuk menertibkan sistem retribusi parkir yang selama ini kerap dikeluhkan warga, baik dari segi tarif maupun kejelasan petugas di lapangan.

“Kalau nanti diperlukan perpanjangan, akan kita perpanjang sampai retribusi parkir kembali tidak carut marut dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Jember juga memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi juru parkir.

Mereka akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah, sehingga pelayanan parkir tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama warga Jember yang selama ini merasa terbebani biaya parkir yang tinggi dan tidak menentu.

Penulis: Supra
Editor: Supriadi

Pos terkait