IJTI Tapal Kuda Hadirkan Pakar dan Praktisi Hukum, Kupas Tuntas RUU KUHAP

Oplus_131072

Jember – Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada masa persidangan 2024-2025, mengundang kontroversi di berbagai kalangan mulai dari pakar hukum, praktisi hukum, hingga masyarakat.

Butir-butir pasal yang diusulkan dinilai tidak ideal, serta menimbulkan pertanyaan besar akan kesetaraan kewenangan aparat penegak hukum dalam penyidikan perkara.

Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda, dengan menggelar Talk Show atau Gelar Wicara bersama 3 orang narasumber pakar dan praktisi di bidangnya.

Ketua IJTI Korda Tapal Kuda Tomi Iskandar menegaskan, gelar wicara IJTI Talks yang mengusung tajuk “RUU KUHAP : Jalan Menuju Hukum Yang Setara” kali ini merupakan upaya mengawal pilar keempat demokrasi.

“Kami berharap diskusi ini turut mengedukasi masyarakat terkait tupoksi APH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Tomi.

Tidak main-main 3 orang narsum yang berdiskusi pada gelar wicara yang dipandu oleh Angga Wisudawan ini berasal dari kalangan kompeten, yakni Prof. Dr. M. Noor Harisudin selaku ketua APHTN/HAN, Ahmad Suryono, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. perwakilan DPC Peradi Jember.

“Para narsum ini merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka sangat kompeten memberikan sumbangsih pemikiran kepada komisi III sebelum RUU itu disahkan” ujar Tomi.

Harapannya IJTI Talks ini juga dapat menjadi referensi dan sarana tambahan bagi publik serta pihak-pihak terkait dalam mengawal penyusunan RUU KUHAP, termasuk sebagai masukan bagi Komisi III DPR RI.

Pos terkait