Bolehkah Kepala Desa Berkampanye dalam Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Penandatanganan Deklarasi Netral Kepala Desa se-Kabupaten Jember (Foto: Syakur/JB).
Penandatanganan Deklarasi Netral Kepala Desa se-Kabupaten Jember (Foto: Syakur/JB).

Jember, Jurnalbangsa.com – Bawaslu Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 di Hotel Fortuna Grande, Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini menjadi perhatian serius.

Dalam acara tersebut, Bawaslu Jember mengundang 226 kepala desa se-Kabupaten Jember. Namun, hanya 150 kepala desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Hal ini tidak menyurutkan semangat sosialisasi.

Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam pilkada sesuai undang-undang.

Ia menjelaskan, ada dua undang-undang penting terkait netralitas kepala desa dalam pilkada. Salah satunya adalah Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilu yang secara tegas melarang keterlibatan kepala desa.

“Pasal 71 Ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Devi. Ini adalah dasar dari netralitas yang diharapkan.

Devi juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak besar bagi kepala desa.

“Jika terbukti melanggar, kepala desa bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana kurungan paling ringan satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Selain itu, denda juga bisa dijatuhkan kepada kepala desa yang terbukti melanggar.

“Denda yang dikenakan minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” jelas Devi. Ini menjadi peringatan bagi kepala desa agar berhati-hati dalam bertindak selama pilkada.

Dengan aturan ini, Devi berharap para kepala desa bisa lebih memahami dan menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa keberpihakan.

“Kepala desa harus netral, tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pilkada ini,” tambahnya lagi.

Selain itu, Bawaslu berharap melalui sosialisasi ini, kepala desa bisa lebih waspada dan tidak tergoda terlibat dalam politik praktis. Netralitas kepala desa sangat penting bagi demokrasi.

Lebih lanjut, Devi menjelaskan termasuk penggunaan atribut, pakaian, dan media sosial yang berpotensi mengarah pada salah satu pasangan calon.

“Tetapi jika pakaian yang berwarna identik dengan pasangan calon sudah menjadi pakaian sehari-hari tanpa embel-embel salah satu pasangan calon, tidak apa-apa,” terang Devi.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman kepala desa tentang netralitas dan perannya dalam menjaga keutuhan proses pemilihan di Jember.

Pos terkait