Jember, Jurnalbangsa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember telah menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi, Henki Irawan, mengatakan bahwa MK diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan paspor Republik Indonesia.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2024 lalu, ketika MK mengajukan permohonan paspor RI.
Saat proses wawancara, petugas Imigrasi mencurigai keabsahan dokumen yang diserahkan oleh MK.
Untuk itu, Tim Intelijen segera melakukan pendalaman dan menemukan indikasi bahwa MK merupakan seorang WNA yang memasuki Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi.
“Pada tanggal 29 Mei 2024, MK masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ia berusaha menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan paspor WNI,” ujar Henki dalam press release di kantornya, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Henki menjelaskan bahwa MK diduga melanggar Pasal 113 junto Pasal 126 huruf C Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran ini mencakup pemberian data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.
“MK bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Henki.
Saat ini, MK sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu dipulangkan ke Pakistan.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Gatot Wirawan, mengungkapkan bahwa MK sebelumnya bekerja di Malaysia bersama istrinya.
Setelah tidak mendapatkan gaji, mereka memutuskan masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Balai Asahan.
“Dari pengakuannya, mereka masuk melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan. Namun kami masih mendalami kebenaran pengakuannya,” ujar Gatot.
Tim intelijen juga menemukan bahwa MK menggunakan paspor Pakistan, namun paspor tersebut tidak memiliki cap resmi masuk ke Indonesia.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa MK tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.
“Saat diperiksa, tidak ada cap masuk di paspornya. Ini semakin mencurigakan, namun kasus ini masih terus kami dalami,” bebernya.
Diketahui, MK juga menggunakan data kependudukan dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk mendukung pengajuan paspornya.
Namun, pihak imigrasi masih memverifikasi kebenaran data tersebut dengan instansi terkait di Palu.
“Kami segera berkoordinasi dengan Capil di Palu untuk memeriksa apakah benar MK adalah warga sana. Proses ini masih berjalan, dan kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.