Sempat Kembali Beroperasi Usai Makan Korban, Tambang Ilegal di Jember Kini Ditutup Lagi

Tambang galian C ilegal di Desa Sukokerto terlihat sepihak usai kembali ditutup. (Foto: Istimewa)
Tambang galian C ilegal di Desa Sukokerto terlihat sepihak usai kembali ditutup. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Tambang Galian C ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini telah berhenti beraktivitas.

Padahal sebelumnya, tambang yang telah menewaskan pekerjanya tersebut sempat beroperasi kembali sejak beberapa pekan sebelum ditutup.

Dari pantauan media, di lokasi tambang ilegal tersebut saat ini sudah tidak ada lagi alat berat seperti Ekskavator yang biasanya digunakan untuk mengeruk gumuk.

Para pekerja beserta truk pengangkut material tambang juga sudah pada hengkang sejak dua hari lalu.

Mereka hanya menyisakan beberapa peralatan kecil saja seperti ayakan pasir, gubuk yang terbuat dari terpal, dan lainnya.

“Kemarinnya (19/3) Bego (Ekskavator – red) sudah diangkut. Kira-kira jam empat sore,” ucap warga setempat yang tidak bersedia namanya disebut, Kamis (21/3/2024).

Sebagaimana diketahui, tambang galian C ilegal milik Puji Hartono tersebut telah menewaskan pekerjanya lima bulan lalu.

Korban bernama Moh Arifin, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pemuda berusia 18 tahun ini tewas terlindas Ekskavator saat tengah bersiap-siap untuk beristirahat pada Senin, 6 November 2023, sekira pukul 17.00 WIB.

Sehari setelah kejadian, Polisi langsung mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

Kelima tersangka yakni pemilik tambang, Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper, Moch Umar; Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Polisi juga langsung menutup tambang ilegal tersebut bersamaan dengan penangkapan kelima tersangka.

Pengadilan Negeri Jember

Proses hukumnya terus berlanjut hingga sampai pada putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Ketua Hakim Totok Yanuarto memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Putusannya tertuang dalam berkas nomor 15/Pid.B/LH/2024/PN JMR, tertanggal 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 158, Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU RI 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti tercantum dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Barang bukti dalam ketetapan Amar Putusan yakni 1 unit Ekskavator warna kuning merek Komatsu PC 200 dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 batang besi pengayak, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Masa penahanan yang dijatuhkan tersebut dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Sementara, Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, menyatakan bakal mengecek aktivitas tambang ilegal ini pada Senin, 18 Maret 2024, 3 hari sebelum tambang berhenti beroperasi.

Pos terkait