Usai Makan Korban, Tambang Ilegal di Jember Kembali Beroperasi

Tambang Galian C Ilegal di Desa Sukokerto kembali beroperasi, Senin (18/3/2024). (Foto: Zainul Hasan)
Tambang Galian C Ilegal di Desa Sukokerto kembali beroperasi, Senin (18/3/2024). (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Tambang Galian C Ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali beroperasi, Senin (18/3/2024).

Padahal tambang ilegal milik Puji Hartono tersebut telah menewaskan pekerjanya lima bulan lalu, tepatnya pada Senin, 6 November 2023.

Korban bernama Moh Arifin, usia 18 tahun, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Korban tewas terlindas Ekskavator saat tengah bersiap-siap untuk beristirahat waktu menjelang petang sekira pukul 17.00 WIB.

Polisi langsung mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut keesokan harinya.

Proses hukumnya terus berlanjut hingga Pengadilan Negeri (PN) Jember mengeluarkan putusan yang tertuang dalam nomor berkas 15/Pid.B/LH/2024/PN JMR, tertanggal 26 Februari 2024.

Majelis Hakim PN Jember yang dipimpin Totok Yanuarto memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Kelima terdakwa yakni pemilik tambang, Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper, Moch Umar, Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Kini, tidak lama berselang dari putusan majelis hakim itu, tambang ilegal ini kembali beroperasi menggunakan ekskavator yang mirip dengan sebelumnya.

Menurut warga setempat, tambang ilegal ini telah kembali beroperasi sejak seminggu lalu.

“Alat-alatnya juga tetap yang lama. Pengelolanya yang lama, tapi ada beberapa yang ganti,” ucap warga yang tidak bersedia namanya disebut.

Sementara sejauh ini, warga setempat belum melihat adanya pihak terkait yang mengecek aktivitas tambang ilegal ini guna memastikan kelengkapan administrasi maupun kelayakan operasi.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait