Pekerja Tewas Terlindas Ekskavator, Pelaku Tambang Ilegal di Jember Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Ekskavator di lokasi tambang ilegal Desa Sukokerto disegel polisi usai melindas pekerjanya hingga tewas, Selasa (7/11/2023). (Foto: Zainul Hasan)
Ekskavator di lokasi tambang ilegal Desa Sukokerto disegel polisi usai melindas pekerjanya hingga tewas, Selasa (7/11/2023). (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pelaku tambang galian C dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Hal tersebut tertuang dalam putusan PN Jember dengan nomor berkas 15/PID.B/LH/2024/PN JMR tertanggal 26 Februari 2024, dengan pemimpin Majelis Hakim, Totok Yanuarto SH.

Terdakwa yakni pemilik tambang, Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper (pembantu operator ekskavator), Moch Umar; Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Kelima terdakwa melakukan aktivitas penambangan ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 158, Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tercantum dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Sementara barang bukti dalam ketetapan Amar Putusan diantaranya 1 Ekskavator Merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 batang besi pemotong/pengayak, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Uang tunai tersebut pecahan Rp 50.000 sebanyak 18 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar.

Uang ini digunakan sebagai bukti dalam kasus Moch Umar dkk dan meminta terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.

Masa penahanan yang dijatuhkan tersebut dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember dan menangkap kelima tersangka atas dugaan pelanggaran penambangan ilegal.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Insiden tambang galian C ilegal ini terjadi pada Senin, 6 November 2023, sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban bernama Moh Arifin, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Kemudian pada Selasa, 7 November 2023, Polisi menahan tersangka penambang ilegal dan membawanya ke Mapolres Jember.

Di sisi lain, Totok Yanuarto, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, tidak menanggapi upaya konfirmasi wartawan.

Penulis: Zainul Hasan
Editor: Supriadi

Pos terkait