JEMBER – Bawaslu Kabupaten Jember, Panwaslu Kecamatan, PKD, bersama Staf Panitia Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan M Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita.
Pengawasan tersebut berlangsung mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Pengawasan terhadap verifikasi faktual dilakukan oleh panitia pengawas yang secara langsung mengawasi proses verifikasi di lapangan.
Sementara itu, verifikasi secara sampling dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa verifikator menjalankan tugasnya dengan benar dan mencegah adanya pelanggaran administrasi.
Fokus pengawasan terhadap verifikasi faktual adalah untuk memastikan kebenaran identitas pendukung dan dukungan.
Hal ini dilakukan oleh PPS dibantu PPK dan verifikator tambahan yang direkrut oleh KPU Kabupaten Jember.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Jember bersama Panwascam telah memberikan imbauan kepada KPU sebanyak 66 imbauan.
Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU Kabupaten Jember, Polres, Bakesbangpol, dan Dispendukcapil pada Juni 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif memeriksa identitas diri dan melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu atau Panwascam jika terdapat penyalahgunaan nama atau data pribadi dalam syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024.
Dari 142.174 dukungan yang diserahkan kepada KPU, sebanyak 135.506 dianggap memenuhi syarat, sementara 6.668 dukungan tidak memenuhi syarat, melebihi batas minimal dukungan perseorangan yang ditentukan untuk 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
“Hingga 1 Juli 2024, sekitar 9.000-10.000 dukungan dari total 135.506 yang harus diverifikasi telah dilakukan,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, Senin (1/7/2024).
Bawaslu menekankan pentingnya menyelesaikan verifikasi dalam batas waktu yang telah ditentukan karena tahapan verifikasi beririsan dengan tahapan lainnya.
Menjelang akhir tahapan verifikasi faktual perseorangan, Bawaslu Kabupaten Jember terus berkoordinasi dengan KPU terkait persiapan tindak lanjut untuk dukungan yang tidak dapat diverifikasi.
“Hasil koordinasi tersebut akan diimplementasikan pada 3 Juli 2024,” pungkas Ummul Mu’minat.