Polres Jember Ungkap Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Berjejaring

Polres Jember gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Ambang)
Polres Jember gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Ambang)

JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil ungkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang beroperasi di jajaran wilayah hukum setempat. Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat sesi press conference bersama awak media, Selasa (05/03/2024) siang.

Mantan Kapolres Pasuruan itu menyebut, dari tangan pelaku berinisial TS, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1kg narkoba jenis sabu.

“Jada awalnya, saat kita lakukan ungkap kasus pada hari Sabtu, 27 Februari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di area Stasiun Jember, tersangka yang berinisial TS ini kami amankan dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 800 gram,” ungkapnya di hadapan awak media.

Bayu juga mengatakan, TS merupakan kurir narkoba warga Malang yang mengedarkan sabu dengan melakukan afiliasi bersama jejaring lainnya, salah satunya adalah YT alias Galiyuk.

“TS ini merupakan tersangka dengan afiliasi jaringan Malang-Jember. Kemudian dari hasil pengembangan, yang bersangkutan juga kita dapati terafiliasi dengan jaringan lainnya, yakni tersangka YT alias Galiyuk yang juga kita amankan disini,” bebernya.

Saat diamankan, kata Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Galiyuk dan usai dilakukan pengembangan dengan back up dari Ditresnarkoba Polda Jatim, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar berinisial S.

“Dari hasil pengembangan kami, S ini kita amankan dengan barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 12kg ganja kering. Sementara untuk proses penyidikannya dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” terangnya.

Menurut Bayu, pelaku memperoleh ganja tersebut dari jaringannya yang ada di Provinsi Aceh. Bahkan, tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di Jember selama satu bulan lamanya.

“Para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu untuk satu paket ganja yang diberikan oleh operator yang mengendalikan untuk disalurkan pada pembeli,” jelas Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah mengatakan, dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap tersebut, terdapat keterkaitan dengan lapas yang ia duga ada keterlibatan bandar di lapas.

“Namun demikian, ini masih terus kami dalami. Perlu disampaikan juga, kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenhumham setempat, terkait dengan jaringan bandar narkoba di lapas,” jelasnya.

Untuk modus pengedaran ganja, lanjut Nurmansyah, sistem jaringan yang digunakan adalah terputus. Yakni menggunakan jasa paket kurir online, bus dan jalur pesawat.

“Untuk jaringan Aceh, narkotika jenis Sabu yang diedarkan sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Sedangkan ganja yang dikendalikan oleh Galiyuk dari Malang, dia sudah mengedarkannya di Jember selama satu bulan terakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi itu juga membeberkan, para tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari hasil mengedarkan barang haram tersebut.

“Untuk nominal keuntungan, mereka bisa mendapat Rp 200 ribu per paket dari transaksi ganja. Sementara untuk sabu, bisa mencapai Rp 500 juta per kg, bahkan bisa mencapai Rp 1 Miliar,” jelas Nurmansyah.

Terkait ancaman hukuman, kata Nurmansyah melanjutkan, para pelaku terancam dijerat dengan tiga Undang-undang tentang narkotika.

“Pertama Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Perlu diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah mengamankan 35 orang pengedar ganja, sabu, okerbaya (obat keras berbahaya) dan minuman keras selama Februari 2024 yang hingga kini masih didalami.

Penulis: Ambang
Editor: Supriadi

Pos terkait