Polisi Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Silo Jember

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Jember (Foto: Istimewa).
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Jember (Foto: Istimewa).

Jember, Jurnalbangsa.com – Polres Jember telah berhasil mengungkap pelaku berinisial FS, yang telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Kecamatan Silo, pada 12 April 2026, pukul 21.00 WIB.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang telah dibawa oleh pelaku.

“Mobil Carry, yang sudah dimodifikasi dengan barang bukti sebanyak 240 liter atau sekitar 8 jerigen,” kata dia, saat ditemui di Satreskrim Polres Jember, pada Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, Harry menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang melakukakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk keperluan melengkapi berkas penyidikan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa setiap seseorang yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, akan dikenakan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Harry, pelaku telah melancarkan aksi penyalahgunaan BBM tersebut selama 1 tahun kurang lebih 4 kali dalam seminggu.

Kata Harry, pengangkutan BBM ilegal tersebut, kemudian disalurkan pada pihak pemilik pom mini yang berada di pinggir jalan.

“Untuk pelaku menyetorkannya kepada pom mini-pom mini seperti itu. Untuk dijual kembali eceran kepada masyarakat,” kata dia.

Adapun harga yang dijual kepada masyarakat, di atas harga normal.

“Pelaku menjual seharga kurang lebih Rp 11.700, kemudian di pengecer dijual Rp 12.000,” kata dia.

Modus Pelaku

Harry menjelaskan modus penyalahgunaan BBM Pertalite yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memodifikasi mobil Carrynya.

“Kemudian pada saat BBM tersebut diisikan (di mobil Carry), mereka melakukan tindakan langsung mengisi kepada jeriken-jeriken yang sudah disiapkan di dalam Carry tersebut,” tuturnya.

Setelah itu pelaku menjual BBM tersebut, ke agen-agen penjual eceran.

Kata dia, pelaku dalam melakukan modus operandinya telah berpindah-pindah tempat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

Meskipun demikian, menurutnya, pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalie, kini harus menggunakan Barcode, sehingga petugas SPBU tidak bisa sembarangan melayani pembeli.

Kata Harry, pihaknya kini juga sedang mendalami barcode yang telah digunakan oleh pelaku.

“Untuk barcode masih kita cek juga, masih kita akan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga apakah Barcode yang digunakan milik siapa, kemudian barcode yang digunakan jumlahnya berapa. Masih kita dalami juga,” tegasnya.

Pelaku sementara yang berhasil ditangkap oleh pihak Polres Jember hanya satu orang.

Namun, kata Harry, tidak menutup kemungkinan ketika pihaknya melakukan pemeriksaan saksi tambahan, akan ada pelaku lain.

Pos terkait