Jember, jurnalbangsa.com – Polres Jember berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit bank.
Aksi mereka menyebabkan kerugian Bank Jatim Cabang Balung hingga Rp750 juta.
Kedua tersangka, H (30) dan IS (38), menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman.
H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat, sedangkan IS mengaku bernama Suryani.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa dokumen palsu, seperti KTP, KK, dan sertifikat tanah, dibuat menggunakan alat cetak dan komputer yang kini telah disita sebagai barang bukti.
“Dokumen palsu dibuat menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah notaris yang memproses laporan kredit menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan tersangka.
Dalam upaya menghindari pembayaran, tersangka H bahkan melaporkan identitas palsunya, Ahmad Hidayat, telah meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024.
“Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa identitas ‘Ahmad Hidayat’ merupakan dokumen palsu buatan tersangka H,” tambah AKBP Bayu.
Selain merugikan Bank Jatim, tersangka juga diduga memalsukan sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman di koperasi dan organisasi perorangan lainnya.
Saat ini, barang bukti berupa dokumen palsu, alat cetak, dan komputer telah diamankan di Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan lembaga keuangan.
“Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jember dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.