JEMBER – Dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 Dapil Jember – Lumajang di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember makin memanas.
Selain temuan yang disampaikan oleh KPU Jember, tim pemenangan dari Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 1, ikut melaporkan dan menyertakan bukti valid terkait dugaan tersebut ke Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pada Senin (26/02/2024) siang.
Ketua Tim Pemenangan Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 1, Ali Murtadho mengatakan, hingga saat ini, penggelembungan suara untuk Caleg DPR RI nomor urut 4 telah melonjak mencapai angka 9.222.
“Ini merupakan suatu indikasi pelanggaran pemilu yang memang harus kami laporkan ke Bawaslu. Pelanggaran ini juga, menurut kami sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masiv. Hari ini kami laporkan, dan akan kami tunjukkan data dan bukti yang valid,” ujar Ali pada wartawan, Senin (26/02/2024).
Terkait dugaan tersebut, lanjut Ali, dirinya mengatakan bahwa penggelembungan suara terjadi di 6 desa yang berada di Kecamatan Sumberbaru.
“Salah satu contohnya itu terjadi di TPS Desa Jamintoro 1, kalau kami cek di C-Plano itu nggak ada suaranya. Tapi di rekap kecamatan itu menjadi 12 suara. Dan itu bisa dibilang masiv,” bebernya.
“Kami tidak bisa menyebutkan satu persatu di TPS mana saja, tapi yang jelas penggelembungan ini terjadi di 6 desa di Sumberbaru, diantaranya Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang dan Kali Glagah,” sambung Ali.
Ali juga meminta pada Bawaslu untuk segera melakukan tindakan secepatnya, bahkan sebelum plano atau rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan.
“Pastinya kami minta Bawaslu harus segera menindaklanjuti laporan kami dan bisa memberikan informasi pada kami secepatnya. Kalau terkait suara yang tiba-tiba bertambah itu masih kami dalami, apakah berasal dari caleg lain atau suara partai,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memeriksa kevalidannya.
“Hari ini memang ada laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh salah satu Caleg DPR RI. Dari laporan yang sudah masuk ini akan segera kita tindaklanjuti, karena yang mereka laporkan ini adalah dugaan penggelembungan suara,” ucapnya.
Tindak lanjut laporan tersebut, kata Devi, akan dilimpahkan penuh ke tingkat kecamatan dengan pendampingan dari Bawaslu.
“Karena kalau ini ditangani oleh Bawaslu, nantinya akan lama karena harus melalui proses ajudikasi. Jadi akan kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan secepat-cepatnya,” tegas Devi.
“Setelah kami kaji dan ditindaklanjuti di kecamatan, nantinya Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi pada Bawaslu dengan segera,” sambungnya.
Menurut Devi, dari laporan yang masuk memang ada 6 tituk desa yang terjadi penggelembungan suara. Menurutnya, detailnya ada 8 bendel berkas bukti dari terlapor.
“Bukan 8 lembar bukti, melainkan 8 bendel bukti yang disampaikan oleh terlapor pada kami,” jelasnya.
“Terkait tindakan nanti, setelah kami kaji, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya kita akan lakukan hitung ulang mulai dari desa hingga kecamatan,” tutupnya.