Jember, jurnalbangsa.com – Pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
Penetapan ini digelar dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di New Sari Utama Convention Hall pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni, menyebutkan bahwa penetapan ini menjadi puncak dari penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang telah melalui proses panjang.
“Di rentang waktu yang cukup panjang itu, Alhamdulillah, kita semuanya dapat melalui dengan baik, walaupun dengan segala macam dinamikanya,” ujar Dessy.
Hadir dalam acara tersebut berbagai pihak, termasuk jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik seperti Gerindra, PKB, hingga Partai Ummat, serta sejumlah pejabat daerah seperti Ketua DPRD, perwakilan Polres, Kodim 0824, dan Bakesbangpol.
Sayangnya, kedua pasangan calon, baik Fawait-Djoko maupun Hendy-Firjaun, tidak dapat hadir secara langsung karena memiliki agenda lain.
“Namun demikian, tidak menjadi halangan untuk kita bisa melanjutkan kegiatan proses penetapan bupati terpilih untuk Kabupaten Jember,” kata Dessy.
Proses penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jember 2024 yang dituangkan dalam berita acara nomor 311/PK.01-BA/5107/2024 dan Surat Keputusan nomor 2006 Tahun 2024.
“Dalam SK tersebut telah kami tuangkan hasil perolehan suara terbanyak yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammad Fawait dan wakilnya Bapak Djoko Susanto,” tegas Dessy.