JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember resmi mengumumkan bahwa kedua pasangan calon Bupati Jember telah lolos verifikasi administrasi pada Sabtu, 14 September 2024.
Keputusan ini menandai langkah penting menuju Pilkada Jember yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan lolos setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat.
Proses ini melibatkan pengecekan dokumen persyaratan yang diajukan oleh kedua pasangan calon, mulai dari kelengkapan dokumen hingga keabsahannya.
“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan cermat dan teliti. Kami memastikan bahwa semua persyaratan yang diajukan oleh kedua pasangan calon telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Desi.
Desi menambahkan bahwa dalam proses verifikasi, ditemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diajukan oleh kedua pasangan calon.
Namun, kedua pasangan calon telah berhasil menyelesaikan proses perbaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Perbaikan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang berisi detail mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas Desi.
Berita acara hasil perbaikan tersebut telah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Dengan selesainya proses verifikasi administrasi, kedua pasangan calon kini dinyatakan lolos secara administratif dan siap memasuki tahap selanjutnya.
“Tahap selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024. Setelah penetapan, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon,” tambah Desi.
Namun, sebelum proses penetapan, KPU Jember membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui masa sanggah terhadap kedua pasangan calon.
Masa sanggah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi atau tanggapan yang relevan dan dapat mempengaruhi kelolosan administrasi kedua pasangan calon.
“Kami akan mengunggah hasil verifikasi administrasi dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau informasi yang relevan dan dapat mempengaruhi kelolosan administrasi tersebut,” jelas Desi.
Desi memberikan contoh situasi di mana masyarakat dapat menyampaikan sanggahan.
Misalnya, jika ada yang menemukan bukti bahwa salah satu calon pernah terlibat kasus pidana, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Jember.
“Kami menyatakan bahwa kedua pasangan calon tersebut dinyatakan lolos karena tidak ada bukti bahwa mereka pernah terlibat dalam tindak pidana. Namun, jika ada masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti konkret mengenai hal tersebut, kami siap menerima sanggahan,” tegas Desi.
Dengan dibukanya masa sanggah, KPU Jember berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam proses Pilkada Jember.
Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa sanggah ini dengan baik dan memberikan informasi yang objektif dan konstruktif,” pungkas Desi.