Kasus Dugaan Pemalsuan BAP di Jember Naik dari Lidik ke Sidik, Kasat Reskrim: Proses Masih Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz diwawancarai awak media. (Foto: Ambang)
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz diwawancarai awak media. (Foto: Ambang)

JEMBER – Pemalsuan tanda tangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sumbersari, Jember, hingga saat ini masih berjalan dan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan Ester Lyndiawati (47) warga Sumbersari, Jember, Jawa Timur, dan oknum penyidik berinisial N yang diduga memalsukan tanda tangan dan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa saat ini, telah dilakukan non-job terhadap terlapor, dan pihaknya mengindikasi bahwa memang ada dugaan kuat terhadap kasus pemalsuan tanda tangan dan mengubah isi BAP tersebut.

“Kasus terhadap terduga pelaku pemalsuan ini masih berjalan dan masih kita proses. Terkait prosesnya sendiri sudah naik dalam tahap penyidikan, jadi kita tidak serta merta mendiamkan kasus ini begitu saja,” jelasnya, Jumat (02/02/2024), pagi.

Terkait proses yang dinilai cukup lama oleh pihak pelapor, Abid mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan ini, tidak bisa dilakukan secara gegabah dan harus tetap berhati-hati, selain itu ada faktor-faktor yang mempengaruhi, sehingga penyidikan masih dalam proses penanganan oleh tim penyidik.

“Status dari terlapor ini sudah naik ke proses sidik sejak dilakukan gelar perkara pada 2 Oktober 2023 lalu. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga masih harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Abid, hasil dari Labfor tersebut masih baru bisa diketahui pada tanggal 25 November 2023 dan membutuhkan jangka waktu selama hampir 2 bulan.

“Sedangkan pada periode Desember hingga saat ini, kita masih mempelajari lagi, apa hasil dari Labfor tersebut, baru nanti kita bisa putuskan hasilnya dan gelar perkara penetapan terhadap terduga pelaku ini,” bebernya.

Ia melanjutkan, apabila memang terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman (paling lama) 6 tahun penjara.

Tak berhenti sampai disitu, Abid juga berujar bahwa pihaknya merasa senang, masyarakat juga turut memantau kinerja dari kepolisian itu sendiri.

“Ya kalau memang yang bersangkutan (terlapor) ini bersalah, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pastinya kami sangat berterima kasih pada masyarakat yang ikut memantau dan mengkritisi kinerja kami,” tutupnya.

Penulis: Ambang
Editor: Supriadi

Pos terkait